Khofifah Ajukan Dana Cadangan Pilgub Jatim Rp 600 Miliar, Dicicil 3 Tahun

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khofifah Usulkan Dana Cadangan Pilgub Jatim Rp 600 Miliar. (Foto: Adpem Prov Jatim)

i

Khofifah Usulkan Dana Cadangan Pilgub Jatim Rp 600 Miliar. (Foto: Adpem Prov Jatim)

Bicarasurabaya.com – Pemprov Jawa Timur mengusulkan pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim sebesar Rp 600 miliar. Dana tersebut akan disiapkan bertahap selama tiga tahun agar anggaran Pilgub tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus.

Usulan itu disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat rapat paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8/2026). Selain dana cadangan Pilgub, Pemprov Jatim juga mengajukan Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.

Untuk dana cadangan Pilgub, penyisihan anggaran dirancang sebesar Rp 275 miliar melalui APBD 2027, Rp 200 miliar pada APBD 2028, dan Rp 125 miliar melalui APBD 2029.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” kata Khofifah.

Baca Juga:  Target Hanura Jatim di Pemilu 2029: 5 Kursi DPRD Provinsi, 62 Kursi Kabupaten/Kota

Khofifah menegaskan angka Rp 600 miliar disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Jatim. Penyediaan dana tersebut tidak boleh mengorbankan pelayanan dasar maupun program prioritas pembangunan.

“Angka Rp 600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” ujarnya.

Pemprov Jatim berharap Raperda Dana Cadangan Pilgub dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Jatim terhadap Raperda APBD 2027.

Jika rampung sesuai target, penyisihan dana cadangan dapat mulai masuk APBD 2027 dan dilanjutkan pada dua tahun berikutnya.

Perencanaan tersebut juga memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.

Khofifah mengatakan desain dan regulasi kepemiluan yang dinamis perlu menjadi pertimbangan dalam menyiapkan pembiayaan Pilgub.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Pastikan Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis Bukan ASN, tapi P3K Bagian Umum

Menurutnya, dana cadangan bukan sekadar menyiapkan biaya pesta demokrasi. Kebijakan itu juga bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah agar pelayanan publik tetap berjalan.

“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD,” tegasnya.

Dalam rapat yang sama, Khofifah juga menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.

Pemprov Jatim menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia, khususnya generasi muda dan sektor olahraga.

“Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan,” kata Khofifah.

Jatim saat ini belum memiliki Perda yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan. Sementara aturan olahraga yang berlaku masih mengacu pada Perda Jatim Nomor 12 Tahun 2012.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Bupati Tulungagung Peras Sekolah dan Camat

Regulasi tersebut sebelumnya merujuk UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sementara kini telah berlaku UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Karena itu, Pemprov Jatim mengusulkan kepemudaan dan keolahragaan diatur dalam satu Perda. Aturan baru ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan hingga komunitas olahraga.

Dua Raperda tersebut kini masuk tahap pembahasan bersama DPRD Jatim. Khofifah berharap pembahasannya menghasilkan regulasi yang tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan dirasakan masyarakat. (BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB