Bicarasurabaya.com – Pemprov Jawa Timur mengusulkan pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim sebesar Rp 600 miliar. Dana tersebut akan disiapkan bertahap selama tiga tahun agar anggaran Pilgub tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus.
Usulan itu disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat rapat paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8/2026). Selain dana cadangan Pilgub, Pemprov Jatim juga mengajukan Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
Untuk dana cadangan Pilgub, penyisihan anggaran dirancang sebesar Rp 275 miliar melalui APBD 2027, Rp 200 miliar pada APBD 2028, dan Rp 125 miliar melalui APBD 2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” kata Khofifah.
Khofifah menegaskan angka Rp 600 miliar disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Jatim. Penyediaan dana tersebut tidak boleh mengorbankan pelayanan dasar maupun program prioritas pembangunan.
“Angka Rp 600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” ujarnya.
Pemprov Jatim berharap Raperda Dana Cadangan Pilgub dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Jatim terhadap Raperda APBD 2027.
Jika rampung sesuai target, penyisihan dana cadangan dapat mulai masuk APBD 2027 dan dilanjutkan pada dua tahun berikutnya.
Perencanaan tersebut juga memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.
Khofifah mengatakan desain dan regulasi kepemiluan yang dinamis perlu menjadi pertimbangan dalam menyiapkan pembiayaan Pilgub.
Menurutnya, dana cadangan bukan sekadar menyiapkan biaya pesta demokrasi. Kebijakan itu juga bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah agar pelayanan publik tetap berjalan.
“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD,” tegasnya.
Dalam rapat yang sama, Khofifah juga menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
Pemprov Jatim menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia, khususnya generasi muda dan sektor olahraga.
“Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan,” kata Khofifah.
Jatim saat ini belum memiliki Perda yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan. Sementara aturan olahraga yang berlaku masih mengacu pada Perda Jatim Nomor 12 Tahun 2012.
Regulasi tersebut sebelumnya merujuk UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sementara kini telah berlaku UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Karena itu, Pemprov Jatim mengusulkan kepemudaan dan keolahragaan diatur dalam satu Perda. Aturan baru ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan hingga komunitas olahraga.
Dua Raperda tersebut kini masuk tahap pembahasan bersama DPRD Jatim. Khofifah berharap pembahasannya menghasilkan regulasi yang tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan dirasakan masyarakat. (BS/za)











