Bicarasurabaya.com – Satgas Terpadu Anti Premanisme bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Manukan, Jumat (24/7/2026). Dalam operasi itu, sejumlah pelaku parkir liar yang kedapatan memungut uang secara ilegal langsung diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Surabaya.
Penertiban dilakukan menyusul laporan warga yang masuk melalui hotline Lapor Cak Eri. Petugas menyisir sejumlah titik, mulai toko modern, mesin ATM, pusat pertokoan hingga kawasan pedagang kaki lima (PKL).
Selain parkir liar, petugas juga menindak dugaan pungutan liar berupa uang kebersihan kepada PKL serta menemukan petugas parkir yang tidak memiliki identitas maupun atribut resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik parkir liar maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
“Kalau itu jukir liar, saya perintahkan tangkap. Proses secara hukum. Jangan lagi ditolerir,” tegas Eri melalui sambungan telepon saat operasi berlangsung.
Eri juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mencopot petugas parkir resmi yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan, seperti tidak mengenakan rompi atau kartu identitas.
“Kalau ada jukir resmi tetapi tidak memakai rompi dan identitas resmi, langsung copot dan ganti,” ujarnya.
Ia turut mengingatkan agar oknum aparatur yang terbukti membekingi atau melakukan pungli dijatuhi sanksi berat.
“Kalau terbukti pungli, pecat,” katanya.
Jukir Liar Beraksi di Depan Toko Modern dan ATM
Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, salah satu pelaku diamankan di Jalan Manukan Tama. Pelaku memungut uang parkir di depan toko modern yang sebenarnya telah menyediakan parkir gratis dengan petugas resmi.
“Yang bersangkutan langsung kami amankan dan kami serahkan ke Samapta Polrestabes Surabaya karena merupakan jukir liar,” kata Trio.
Kasus serupa ditemukan di depan sebuah ATM. Pelaku diketahui bukan petugas resmi, melainkan warga yang memanfaatkan pengunjung untuk meminta uang parkir.
Petugas juga menemukan pengelolaan parkir yang tidak sesuai izin di kawasan pertokoan. Dalam izin hanya tercantum nama petugas tertentu, namun di lapangan parkir dijalankan orang lain yang tidak terdaftar.
“Kalau ada tambahan personel wajib dilaporkan agar masuk izin penyelenggaraan parkir. Yang tidak terdaftar dan menarik parkir langsung kami amankan,” ujarnya.
Selain itu, Dishub menghentikan aktivitas parkir di sebuah rumah makan yang baru beroperasi karena belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir.
Satgas Usut Dugaan Pungli ke PKL
Dalam operasi yang sama, Satgas Anti Premanisme juga menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar berupa uang kebersihan kepada pedagang kaki lima.
Sekretaris Satgas Terpadu Anti Premanisme Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan pihak yang dilaporkan telah diberi peringatan keras. Jika praktik tersebut kembali terjadi, Satgas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Ridwan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan praktik parkir liar, pungli, maupun intimidasi yang dilakukan oknum jukir. Warga juga diminta menyertakan bukti berupa foto atau video beserta lokasi kejadian agar memudahkan proses penindakan.
“Kalau ada pemaksaan membayar parkir tunai atau ancaman, silakan laporkan melalui hotline Wali Kota. Kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (BS/za)









