Bicarasurabaya.com – Praktik pindah Kartu Keluarga (KK) demi mendapatkan sekolah tujuan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kini makin sulit dilakukan. Data kependudukan yang terintegrasi dengan aplikasi Cek In Warga memungkinkan verifikasi domisili calon peserta didik dilakukan lebih ketat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan sistem tersebut telah terhubung dengan data SPMB dan aplikasi Dinas Pendidikan untuk memastikan alamat yang tercantum benar-benar menjadi tempat tinggal calon siswa.
Menurut Irvan, integrasi data dilakukan untuk menjaga objektivitas dan transparansi proses penerimaan peserta didik, khususnya pada jalur yang mempertimbangkan domisili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui sistem Cek In Warga, keberadaan warga di alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan dapat diverifikasi. Karena itu, perpindahan KK yang hanya bertujuan memenuhi syarat pendaftaran sekolah tanpa disertai perpindahan tempat tinggal berpotensi terdeteksi saat proses verifikasi.
“Jika perpindahan KK hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, tetapi yang bersangkutan tidak benar-benar tinggal di alamat tersebut, maka proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan,” kata Irvan, Kamis (4/6/2026).
Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami informasi pada KK. Tanggal cetak yang tertera pada dokumen tersebut bukan penanda sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat, melainkan waktu dokumen diproses atau dicetak.
Karena itu, tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan lama domisili seseorang dalam proses SPMB.
Bagi warga yang membutuhkan penjelasan terkait riwayat domisili, Disdukcapil membuka layanan penerbitan surat keterangan resmi yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung selama proses penerimaan siswa baru.
Irvan mengimbau masyarakat mengurus administrasi kependudukan sesuai kondisi yang sebenarnya dan tidak memanfaatkan perubahan data hanya untuk kepentingan pendaftaran sekolah.
Langkah verifikasi ini diharapkan dapat menjaga prinsip keadilan dalam SPMB, sehingga kesempatan memperoleh akses pendidikan diberikan kepada calon peserta didik yang benar-benar memenuhi persyaratan sesuai domisilinya. (BS/za)











