Bicarasurabaya.com – Pelarian panjang Bo Feng Mei alias Henny Melany, terpidana kasus penggelapan yang masuk daftar buronan sejak 2012, akhirnya berakhir. Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap perempuan tersebut di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya, Rabu (3/6/2026) malam.
Penangkapan dilakukan oleh Satgas Siri Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan terpidana sebelumnya telah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelariannya bermula saat Bo Feng Mei mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2012. Saat itu, jaksa berupaya melakukan eksekusi penahanan, namun upaya tersebut gagal setelah mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang mengawal terpidana.
“Saat hendak dieksekusi, jaksa mendapat perlawanan dari kelompok yang mengawalnya hingga terjadi keributan di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah kejadian itu, terpidana menghilang dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Putu, Kamis (4/6/2026).
Sejak saat itu, Bo Feng Mei masuk dalam daftar pencarian buronan dan menjadi target pencarian aparat kejaksaan selama bertahun-tahun.
Dalam perkara yang menjeratnya, Mahkamah Agung telah menyatakan Bo Feng Mei terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usai ditangkap di Surabaya, petugas langsung melakukan proses administrasi dan menyerahkannya kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman.
“Saat ini terpidana telah ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan,” kata Putu.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian selama 14 tahun yang membuat terpidana lolos dari eksekusi hukum. Kejaksaan menegaskan akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian agar seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas.(BS/za)











