Buronan Penggelapan yang Hilang 14 Tahun Diringkus di Kertajaya Indah

- Publisher

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Siri Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap buron 14 tahun kasus penggelapan di kawasan Perumahan Elit Kertajaya, Surabaya. (Foto: Istimewa)

i

Satgas Siri Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap buron 14 tahun kasus penggelapan di kawasan Perumahan Elit Kertajaya, Surabaya. (Foto: Istimewa)

Bicarasurabaya.com – Pelarian panjang Bo Feng Mei alias Henny Melany, terpidana kasus penggelapan yang masuk daftar buronan sejak 2012, akhirnya berakhir. Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap perempuan tersebut di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya, Rabu (3/6/2026) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Satgas Siri Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan terpidana sebelumnya telah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelariannya bermula saat Bo Feng Mei mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2012. Saat itu, jaksa berupaya melakukan eksekusi penahanan, namun upaya tersebut gagal setelah mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang mengawal terpidana.

“Saat hendak dieksekusi, jaksa mendapat perlawanan dari kelompok yang mengawalnya hingga terjadi keributan di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah kejadian itu, terpidana menghilang dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Putu, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:  Plafon Ruang Kelas SMPN 60 Surabaya Runtuh, Tak Ada Korban

Sejak saat itu, Bo Feng Mei masuk dalam daftar pencarian buronan dan menjadi target pencarian aparat kejaksaan selama bertahun-tahun.

Dalam perkara yang menjeratnya, Mahkamah Agung telah menyatakan Bo Feng Mei terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Usai ditangkap di Surabaya, petugas langsung melakukan proses administrasi dan menyerahkannya kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Cek Keamanan Pangan di Pusat Belanja

“Saat ini terpidana telah ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan,” kata Putu.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian selama 14 tahun yang membuat terpidana lolos dari eksekusi hukum. Kejaksaan menegaskan akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian agar seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB