Balap Liar Meresahkan, Polisi Jember Sita 110 Sepeda Motor

- Publisher

Senin, 26 Januari 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Dok Humas Polres Jember

i

Foto; Dok Humas Polres Jember

Bicarasurabaya.com – Kepolisian Resor Jember menyita 110 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar di sejumlah titik di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penindakan dilakukan menyusul keluhan warga soal kebisingan knalpot brong dan kendaraan tanpa identitas yang meresahkan pengguna jalan.

“Penindakan difokuskan pada pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” kata Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata, Senin (26/1/2026) .

Baca Juga:  Daop 8 Siapkan 158 Ribu Kursi Selama Libur Iduladha

Penertiban dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Jember sebagai langkah responsif terhadap laporan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, kendaraan tanpa identitas dinilai menyulitkan proses identifikasi dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bagas, penindakan tersebut merupakan kegiatan berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar. “Upaya ini bertujuan menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” imbuhnya.

Dalam sepekan terakhir, total 110 unit sepeda motor telah diamankan. Seluruh kendaraan tersebut kini dititipkan di Pos Satlantas Polres Jember untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ini Jurus Pemkot Atasi Sampah Rumah Tangga Yang Dibuang di Saluran

Polres Jember juga mengimbau pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan, serta melengkapi surat dan identitas kendaraan. Imbauan turut ditujukan kepada bengkel dan toko variasi agar lebih selektif dalam menjual knalpot yang tidak sesuai aturan.(BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB