WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Mulai Juni Digelar Setiap Jumat

- Publisher

Senin, 1 Juni 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bicarasurabaya.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, jadwal pelaksanaannya berubah dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat.

Perubahan tersebut diputuskan setelah evaluasi pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak 1 April 2026. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat.

“WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat, sehingga kami menyesuaikan pelaksanaannya,” kata Khofifah usai rapat evaluasi WFH, Senin (1/6/2026).

Khofifah menegaskan perubahan jadwal mulai berlaku pada Juni 2026 dan diterapkan secara terbatas serta terukur bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim.

Meski demikian, tidak semua instansi dapat menerapkan WFH. Organisasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Beberapa di antaranya adalah rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB.

Baca Juga:  PAD Jawa Timur Baru Terealisasi 63 Persen

“Semua yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegas Khofifah.

Menurutnya, layanan esensial yang berkaitan dengan kesehatan, transportasi, keamanan, pendidikan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan harus tetap berjalan normal dan mudah diakses masyarakat.

Sejak diterapkan dua bulan terakhir, kebijakan WFH terus dievaluasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik. Pemprov Jatim juga memantau efektivitas pola kerja fleksibel tersebut dalam mendukung kinerja birokrasi yang semakin adaptif terhadap pemanfaatan teknologi.

Baca Juga:  Radial Road Lontar Dikebut, April 2026 Ditargetkan Bisa Dilewati

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalani WFH tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, mencatat kehadiran melalui aplikasi Jatim Presensi, serta melaporkan aktivitas harian kepada atasan masing-masing.

ASN juga tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja dan harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Melalui skema tersebut, Pemprov Jatim berharap fleksibilitas kerja dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengurangi kualitas maupun kuantitas layanan kepada masyarakat.(BS/za)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB