Bicarasurabaya.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, jadwal pelaksanaannya berubah dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat.
Perubahan tersebut diputuskan setelah evaluasi pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak 1 April 2026. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat.
“WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat, sehingga kami menyesuaikan pelaksanaannya,” kata Khofifah usai rapat evaluasi WFH, Senin (1/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khofifah menegaskan perubahan jadwal mulai berlaku pada Juni 2026 dan diterapkan secara terbatas serta terukur bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim.
Meski demikian, tidak semua instansi dapat menerapkan WFH. Organisasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Beberapa di antaranya adalah rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB.
“Semua yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegas Khofifah.
Menurutnya, layanan esensial yang berkaitan dengan kesehatan, transportasi, keamanan, pendidikan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan harus tetap berjalan normal dan mudah diakses masyarakat.
Sejak diterapkan dua bulan terakhir, kebijakan WFH terus dievaluasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik. Pemprov Jatim juga memantau efektivitas pola kerja fleksibel tersebut dalam mendukung kinerja birokrasi yang semakin adaptif terhadap pemanfaatan teknologi.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalani WFH tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, mencatat kehadiran melalui aplikasi Jatim Presensi, serta melaporkan aktivitas harian kepada atasan masing-masing.
ASN juga tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja dan harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Melalui skema tersebut, Pemprov Jatim berharap fleksibilitas kerja dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengurangi kualitas maupun kuantitas layanan kepada masyarakat.(BS/za)









