Buang Limbah Kurban ke Kali Surabaya, Warga Kena Sanksi Tipiring

- Publisher

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya saat patroli pengawasan di Kali Surabaya, Rabu (27/5/2026).

i

Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya saat patroli pengawasan di Kali Surabaya, Rabu (27/5/2026).

Bicarasurabaya.com – Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya bergerak cepat mengantisipasi pencemaran air sungai selama momen perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Tim gabungan menggelar patroli pengawasan pembuangan dan pencucian rumen (kotoran hewan kurban) di sepanjang Kali Surabaya yang dimulai dari Sungai Asreboyo pada Rabu (27/5/2026).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang kedapatan mencuci limbah pemotongan hewan kurban di sungai. Dari empat kelompok tersebut, satu di antaranya langsung dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa penyitaan KTP untuk diproses ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa satu kelompok yang ditindak tersebut, terbukti membuang limbah darah segar hasil penyembelihan langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai.

Baca Juga:  Kursi Pemkot Dicuri dan Dijual, Eri Ajak Warga Jaga Aset Kota

“Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing (karung) ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Nah, yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi karena mereka membuang darah segar langsung mengalir ke sungai tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu,” kata M. Fikser.

Fikser menegaskan, langkah membawa pelanggar ke sidang Tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lingkungan Hidup yang berlaku, pelanggar terancam denda maksimal hingga Rp50 juta yang nantinya diputuskan oleh hakim di pengadilan.

“Kalau denda di tempat mungkin nilainya kecil, sekitar Rp75.000. Tapi kali ini tidak. Kita sita KTP-nya dan bawa ke jalur Tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan, biar ada efek jera,” tegasnya.

Baca Juga:  Emas Antam Hari Ini Tetap Rp 2,655 Juta, Buyback Anjlok

Patroli intensif ini sengaja dilakukan karena aliran Kali Surabaya dan Kalimas merupakan salah satu sumber bahan baku air bersih PDAM Kota Surabaya, sekaligus tempat menjaga keberlangsungan ekosistem sungai.

“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga membuat daging kurban berisiko terkontaminasi bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” tegasnya.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Pemkot Surabaya telah membagi wilayah menjadi lima zona pengawasan. DLH juga berkolaborasi dengan BPBD, Satpol PP Kota, Satpol PP Kecamatan, serta pihak kepolisian untuk menyusuri seluruh jalur sungai di Surabaya.

Fikser menambahkan, bagi masjid atau panitia yang menyembelih hewan kurban dalam jumlah banyak, DLH Kota Surabaya menyediakan layanan jemput bola secara gratis selama empat hari hingga hari Minggu mendatang.

Baca Juga:  Dua Mobil Terperosok ke Sungai di Sukolilo Surabaya, Tak Ada Korban Jiwa

“Kami menyiagakan 18 armada Dump Truck (DT) khusus untuk mengangkut limbah kurban ini langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, kami juga membagikan nomor kontak penanggung jawab rumen se-Surabaya untuk melakukan penjemputan limbah pemotongan hewan kurban,” terangnya

Terkait limbah darah, Fikser mengimbau agar panitia kurban menampungnya terlebih dahulu, misalnya dimasukkan ke dalam kantong plastik hingga membeku, baru kemudian dibuang ke TPS agar bisa diangkut petugas secara aman.

“Kami berharap warga Surabaya semakin sadar. Kemudahan fasilitas sudah kami berikan, jadi mohon kerja samanya untuk tidak lagi mengotori sungai Kota Surabaya,” pungkasnya. (Yan/BS)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB