Bicarasurabaya.com – Eri Cahyadi memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular di tengah meningkatnya lalu lintas ternak menuju Surabaya.
Penguatan pengawasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban di Kota Surabaya.
Dalam aturan itu, Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh hewan kurban yang masuk ke Kota Pahlawan telah mendapat vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) minimal satu kali. Ketentuan itu harus dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan,” kata Eri, Rabu (13/5/2026).
Selain PMK, Pemkot juga mewaspadai penyebaran penyakit hewan lain seperti Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).
Eri menegaskan hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Surabaya. Ketentuan tersebut harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.
Tak hanya hewan, pengawasan juga menyasar lokasi penjualan ternak kurban. Penjual diwajibkan mengantongi izin dari kecamatan atau kelurahan serta memastikan seluruh hewan memiliki dokumen kesehatan resmi.
Pemkot juga mewajibkan tempat penjualan menyediakan area isolasi hewan sakit dan fasilitas penanganan limbah. Lokasi penjualan pun tidak boleh berdekatan dengan peternakan lokal di Surabaya.
“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP wajib melakukan penertiban,” tegas Eri.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya juga mengatur syarat hewan kurban sesuai syariat dan standar kesehatan. Hewan kurban wajib sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, serta cukup umur.
Kambing dan domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi minimal dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk proses penyembelihan, Pemkot menganjurkan pemotongan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Jika penyembelihan dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib meminta persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat.
Panitia juga diminta menjaga kebersihan lokasi pemotongan, mengelola limbah dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyembelihan.
Selain itu, Eri mengimbau hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dikirim ke daerah asal guna mencegah potensi penyebaran penyakit antardaerah.
Melalui pengawasan ketat ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat, sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan menular.(BS/za)









