Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal, Gunakan NIK Curian untuk Jual OTP

- Publisher

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang menggunakan data pribadi milik orang lain untuk registrasi. 3 tersangka ditangkap di lokasi berbeda. (Foto: Istimewa)

i

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang menggunakan data pribadi milik orang lain untuk registrasi. 3 tersangka ditangkap di lokasi berbeda. (Foto: Istimewa)

Bicarasurabaya.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang menggunakan data pribadi milik orang lain untuk registrasi. Tiga tersangka ditangkap dari Bali dan Kalimantan Selatan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita lebih dari 25 ribu kartu SIM siap edar, puluhan modem pool, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal.

Dirressiber Polda Jatim, Bimo Ariyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan aktivitas penerbitan SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.

“Para pelaku memproduksi SIM card ilegal secara home industry dengan menggunakan data pribadi yang diambil dari marketplace,” kata Bimo saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Penyelidikan dimulai pada April 2026 setelah polisi menemukan sebuah situs bernama Fastbit yang menjual kartu SIM dengan harga murah. Dari hasil pendalaman, polisi mengendus praktik registrasi SIM menggunakan data curian untuk kebutuhan penjualan kode OTP.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka di Bali dan satu tersangka di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, KPPU : Belum Ada Indikasi Permainan Harga

Tersangka DBS, warga Denpasar, diduga berperan membuat website Fastbit dan mengelola modem pool untuk memproduksi serta menjual kode OTP yang terdaftar menggunakan data orang lain.

Sementara IGVS, warga Karangasem, Bali, berperan sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian kode OTP sekaligus mengatur stok kode OTP di situs tersebut.

Sedangkan tersangka MA, warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan, diduga bertugas melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas milik orang lain.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita 33 modem pool, 11 laptop, empat monitor, tiga unit komputer, delapan boks kartu SIM, satu rekening bank, satu telepon genggam, hingga 25.400 kartu SIM.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Tembus Rp 2,7 Juta per Gram

Selain itu, petugas juga menemukan plastik berisi casing kartu SIM yang diduga digunakan dalam proses produksi dan distribusi kartu ilegal tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB