Bicarasurabaya.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang menggunakan data pribadi milik orang lain untuk registrasi. Tiga tersangka ditangkap dari Bali dan Kalimantan Selatan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita lebih dari 25 ribu kartu SIM siap edar, puluhan modem pool, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal.
Dirressiber Polda Jatim, Bimo Ariyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan aktivitas penerbitan SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku memproduksi SIM card ilegal secara home industry dengan menggunakan data pribadi yang diambil dari marketplace,” kata Bimo saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Penyelidikan dimulai pada April 2026 setelah polisi menemukan sebuah situs bernama Fastbit yang menjual kartu SIM dengan harga murah. Dari hasil pendalaman, polisi mengendus praktik registrasi SIM menggunakan data curian untuk kebutuhan penjualan kode OTP.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka di Bali dan satu tersangka di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Tersangka DBS, warga Denpasar, diduga berperan membuat website Fastbit dan mengelola modem pool untuk memproduksi serta menjual kode OTP yang terdaftar menggunakan data orang lain.
Sementara IGVS, warga Karangasem, Bali, berperan sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian kode OTP sekaligus mengatur stok kode OTP di situs tersebut.
Sedangkan tersangka MA, warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan, diduga bertugas melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas milik orang lain.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita 33 modem pool, 11 laptop, empat monitor, tiga unit komputer, delapan boks kartu SIM, satu rekening bank, satu telepon genggam, hingga 25.400 kartu SIM.
Selain itu, petugas juga menemukan plastik berisi casing kartu SIM yang diduga digunakan dalam proses produksi dan distribusi kartu ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.(BS/za)











