Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan strategi khusus menyusul kebijakan kerja dari rumah (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini dilakukan untuk mencegah ASN bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang (long weekend).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pola kerja ASN kini tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik di kantor, melainkan pada capaian kinerja yang terukur di lapangan.
Ia menjelaskan, setiap ASN memiliki tanggung jawab langsung terhadap satu rukun warga (RW). Skema ini membuat pergerakan ASN tetap terpantau meski bekerja dari mana saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerja pemerintah kota bukan lagi dilihat dari kehadiran, tapi output dan outcome. Setiap ASN bertanggung jawab terhadap wilayahnya,” ujar Eri dikutip, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, sistem ini sekaligus menjadi mekanisme kontrol. ASN wajib mengetahui kondisi sosial di wilayah binaannya, termasuk persoalan kemiskinan.
Jika tidak, kinerja mereka akan terdampak hingga berujung sanksi.
Konsep kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA), lanjut Eri, sejatinya sudah lebih dulu diterapkan di lingkungan Pemkot Surabaya. ASN tidak harus bekerja di kantor, namun tetap dituntut memastikan hasil kerja nyata di wilayah tugasnya.
Ia mengakui kebijakan tersebut sempat menuai pro dan kontra. Namun, Pemkot tetap menjalankannya karena dinilai mampu menjaga kinerja tetap optimal.
Eri kembali menegaskan, keberadaan di kantor bukan lagi indikator utama. “Buat apa di kantor kalau hasilnya tidak tercapai. Kerja di mana pun, yang penting targetnya terpenuhi,” katanya.
Dengan penerapan WFH setiap Jumat, Pemkot justru melihat peluang memperkuat pengawasan berbasis wilayah sekaligus menekan potensi ASN bepergian ke luar kota saat long weekend.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai berdampak pada efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar.
Sebagai informasi, pemerintah pusat mulai menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat sejak 1 April 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di pemerintah daerah dan akan dievaluasi setiap dua bulan.(BS/za)









