Pemkot Surabaya Tertibkan 40 Gudang Barang Bekas di Kawasan TPA Benowo

- Publisher

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban bangunan yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Sabtu (14/3/2026).

i

Penertiban bangunan yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Sabtu (14/3/2026).

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban bangunan liar yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Sabtu (14/3/2026).

Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Penertiban tersebut menyasar puluhan bangunan semi permanen yang digunakan sebagai gudang penumpukan sampah di luar area resmi TPA. Dalam operasi tersebut, total 40 bangunan ditertibkan yang tersebar di dua wilayah kecamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jajaran kecamatan, kelurahan, hingga tokoh masyarakat setempat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa sasaran utama penertiban adalah bangunan semi-permanen (sesek) yang disalahgunakan menjadi gudang untuk menumpuk sampah di luar area resmi TPA.

Baca Juga:  Pemkot Berikan IMB Gratis ke Rumah Ibadah dan Fasilitas Pendidikan

“Kami menertibkan 38 bangunan gubuk di wilayah Kecamatan Pakal dan 2 bangunan di Kecamatan Benowo, total ada 40 bangunan yang ditertibkan. Sesuai Perda, dilarang keras menumpuk sampah di lokasi selain TPA,” ujar Zaini, Minggu (15/3/2026).

Dalam prosesnya, Zaini menerangkan bahwa petugas tetap memberikan kelonggaran bagi pemilik untuk mengangkut barang bekas yang masih memiliki nilai jual. Namun, sisa sampah yang tidak terpakai langsung dibersihkan dan dibuang ke TPA Benowo.

Ia menegaskan, sebelum penertiban pihak Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun penyewa lahan agar tidak lagi menggunakan area tersebut sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.

“Tentunya kami edukasi bersama DLH untuk tidak menumpuk sampah diluar area TPA Benowo,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa keberadaan gudang-gudang penumpuk sampah ini kerap memicu pencemaran lingkungan. Berdasarkan data di lapangan, mayoritas pemilik bangunan tersebut atau sekitar 90 persen bukan merupakan warga Kota Pahlawan.

Baca Juga:  Badan Kebudayaan Nasional dan Eri Cahyadi Siap Bangun Surabaya Jadi Kota Berkarakter

“Modusnya, sampah yang seharusnya masuk ke TPA Benowo dibelokkan ke tempat-tempat ini. Di sana sampah dipilah, botol dan barang berharga diambil, sementara sampah organik yang busuk ditinggalkan begitu saja. Ini yang menyebabkan bau dan pencemaran,” tegas Dedik.

Dedik menyebut para pemilik lahan sebenarnya banyak yang tidak setuju jika tanah mereka disewa untuk kegiatan yang menyebabkan kekumuhan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan ketat agar praktik serupa tidak terulang kembali.

Dedik menyampaikan bahwa pihaknya meminta seluruh driver truk sampah, termasuk pihak rekanan, untuk tidak menurunkan muatan di lokasi selain TPA Benowo.

Baca Juga:  Pembongkaran Bangli Tambak Mayor Dikebut, Rumah Pompa Siap Dibangun

“Kami bersama Satpol PP, pihak kecamatan dan kelurahan akan disiagakan untuk menjaga lokasi pasca-penertiban,” tambahnya.

Menurutnya, hingga saat ini masih dilakukan pembersihan sisa-sisa sampah yang menumpuk di area tersebut.

“Untuk pembersihannya akan dilakukan secara berkelanjutan, karena sampahnya sangat banyak dan armada kami dibagi untuk kegiatan lainnya, seperti kegiatan rutin Surabaya Bergerak,” kata Dedik.

Ia menambahkan bahwa tujuan penertiban ini adalah membersihkan tumpukan sampah di luar area TPA Benowo dan membuat lingkungannya lebih tertata.

“Tujuannya jelas, agar tata kelola sampah di Surabaya semakin baik dan sesuai aturan. Tidak boleh ada lagi kegiatan usaha sampah yang melanggar ketentuan di wilayah tersebut,” pungkas Dedik. (Bs/Yan)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB