Bicarasurabaya.com – Satpol PP Kota Surabaya menyita 61 botol minuman beralkohol saat menggelar razia Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan 2026. Satu restoran di Surabaya Selatan kedapatan tetap menjual miras meski ada larangan tegas dari Pemkot.
Operasi dilakukan Senin (2/3/2026) malam dengan menyasar delapan lokasi di Surabaya Selatan, Barat, dan Pusat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri 2026.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang memajang, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol guna menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan dari delapan lokasi yang diperiksa, satu restoran terbukti melanggar.
“Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Modusnya, miras tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik. “Tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” kata Zaini.
Selain penyitaan 61 botol miras, petugas juga memasang stiker tanda pelanggaran dan memeriksa kelengkapan izin usaha. Satpol PP berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk penanganan lanjutan.
Zaini menegaskan pengawasan akan terus ditingkatkan sepanjang Ramadan. Meski mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, pelanggaran tetap akan ditindak sesuai ketentuan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menjaga ketertiban umum selama bulan suci, sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(BS/za)











