Bicarasurabaya.com – Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 1,72 hektare di Gresik, Jawa Timur. Perusahaan pengelola diduga tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penghentian dilakukan Selasa (17/2/2026) oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Benoa. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, turun langsung memimpin penindakan di lokasi.
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara karena melanggar ketentuan,” ujar Ipunk, sapaan Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KKP menyebut penghentian ini tidak hanya berdasarkan hasil pengawasan internal, tetapi juga tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan tanpa izin.
Ipunk menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga ruang laut dan wilayah pesisir dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Tindakan penghentian sementara mengacu pada Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 yang memberi kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan.
Setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Jika kegiatan berupa reklamasi, pelaku usaha juga harus mengantongi izin reklamasi. Ketentuan ini diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
KKP memastikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Setelah penghentian sementara ini, akan dilakukan pemeriksaan mendalam dan sanksi dijatuhkan sesuai aturan,” tegas Ipunk.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan ruang laut, terutama di wilayah pesisir yang rawan aktivitas tanpa izin. (BS/za)









