Buntut Fasad Toko Nam, Aktivis Desak DPRD Evaluasi Cagar Budaya

- Publisher

Rabu, 29 April 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.(Foto: Dok Tim Cagar Budaya)

i

.(Foto: Dok Tim Cagar Budaya)

Bicarasurabaya.com – Polemik pembongkaran fasad Toko Nam berbuntut panjang. Aliansi Arek Surabaya Menggugat mengajukan hearing ke DPRD Kota Surabaya untuk menyoroti pengelolaan cagar budaya.

Audiensi dijadwalkan berlangsung Kamis (30/4/2026) di gedung DPRD Surabaya.

Aliansi menilai, pembongkaran fasad Toko Nam oleh Pemkot Surabaya—berdasarkan rekomendasi Tim Cagar Budaya yang menyebut bangunan tersebut tidak lagi asli—menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kebijakan pelestarian secara menyeluruh.

Toko Nam dalam foto sejarah
Foto: dok/Ist

Menurut mereka, kasus ini mencerminkan persoalan mendasar, mulai dari keaslian bangunan, transparansi penetapan status cagar budaya, hingga lemahnya pengawasan di lapangan.

“Kalau bangunan aslinya sudah tidak ada, lalu dibangun ulang dan ditetapkan sebagai cagar budaya, ini bisa menyesatkan publik,” ujar Kusnan, perwakilan aliansi, Rabu (29/4/2026).

Aliansi menilai masih ada kesenjangan antara regulasi dan implementasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga:  Persebaya vs Garudayaksa: Bernardo Tavares Tak Mau Lengah

Melalui hearing, mereka mendorong DPRD mengkaji ulang fungsi pengawasan, membuka transparansi perizinan alih fungsi bangunan bersejarah, serta menindak tegas pelanggaran.

Sejumlah isu yang akan diangkat antara lain dugaan pelanggaran pada bangunan berstatus cagar budaya, lemahnya pengawasan renovasi dan pembongkaran, serta minimnya pelibatan publik dalam proses pelestarian.

Selain itu, aliansi juga menyoroti pentingnya kejelasan kriteria keaslian bangunan sebagai dasar penetapan cagar budaya, agar tidak memicu polemik serupa di kemudian hari.

Baca Juga:  Kasus Hipertensi 248 Ribu, Surabaya Batasi Konsumsi Gula, Garam, Lemak

Hingga kini, DPRD Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan hearing tersebut.

Aliansi berharap DPRD dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan perlindungan cagar budaya berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga keaslian dan kredibilitas warisan sejarah kota.(BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB