45 Tiang Kabel FO Tanpa Izin di Surabaya Dibongkar

- Publisher

Senin, 16 Februari 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan juga memotong tiang kabel fiber optik yang tidak berizin. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)

i

Petugas gabungan juga memotong tiang kabel fiber optik yang tidak berizin. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)

Bicarasurabaya.com – Puluhan tiang kabel fiber optik (FO) tanpa izin kembali ditertibkan di Surabaya. Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) mengamankan 45 tiang di tiga ruas jalan.

Penertiban menyasar Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, serta Jalan Kapas Krampung sisi utara.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, merinci, dari Jalan Ngaglik diamankan 10 tiang, Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan sisi utara 16 tiang.

“Total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Foto: dok Satpol PP Surabaya

Aksi ini merupakan kelanjutan penertiban yang sebelumnya dilakukan pada 7, 10, dan 11 Februari 2026. Pemkot Surabaya menargetkan penataan jaringan utilitas dilakukan bertahap agar lebih tertib dan aman.

Sebelum dibongkar, tiang-tiang yang melanggar lebih dulu diberi stiker penanda oleh tim DSDABM.

“Penandaan ini untuk mempermudah petugas saat proses penertiban, sehingga lebih efektif,” kata Agnis.

Baca Juga:  Gempa M 5,5 Guncang Pacitan, KAI Sempat Berlakukan BLB

Tak hanya tiang, sejumlah kabel yang tidak sesuai ketentuan juga dirapikan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kesan semrawut kabel udara di ruang publik.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Agnis menegaskan, seluruh penyedia layanan telekomunikasi diminta mematuhi aturan perizinan dan penataan jaringan.

“Harapannya, penyedia layanan lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot memastikan penertiban akan berlanjut hingga pekan kedua Maret. Sejumlah ruas jalan lain telah dipetakan untuk ditindak bersama DSDABM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

Baca Juga:  KAI Pulihkan Jalur Rel Semarang, Operasional Kereta dengan Kecepatan Terbatas

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menata utilitas kota agar lebih rapi, aman, dan mendukung estetika ruang publik. (BS/za)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB