Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000 per Jiwa, Fidyah Rp 65.000

- Publisher

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baznas RI Noor Achmad. (Foto: dok Baznas)

i

Ketua Baznas RI Noor Achmad. (Foto: dok Baznas)

Bicarasurabaya.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan penetapan dilakukan setelah melalui kajian dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah.

“Baznas RI menetapkan zakat fitrah Rp 50.000 per jiwa dan fidyah Rp 65.000 per jiwa per hari,” kata Noor di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Jadi Acuan Nasional, Tetap Bisa Disesuaikan Daerah

Noor menjelaskan, besaran tersebut berlaku untuk pembayaran zakat fitrah dan fidyah melalui Baznas dan diharapkan menjadi acuan nasional selama Ramadan 1447 H.

Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan nilai tersebut sebagai pedoman penerimaan zakat di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Naik Rp 27.000, Kini Rp 2.515.000 per Gram

Meski demikian, Baznas membuka ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Baznas daerah dan LAZ dapat menetapkan nilai sendiri, sepanjang sesuai syariat Islam dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri. Sementara penyaluran kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Shalat Id.

Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan mendatang berjalan lebih tertib, transparan, dan berdampak langsung bagi penerima manfaat.

Baca Juga:  KTP Elektronik Surabaya Hampir 100 Persen, Aktivasi IKD Dikebut

Seiring berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek resmi dicabut dan tidak berlaku. (BS/za)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB