Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Tersangka berinisial NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Sumenep, ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya.
NLA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim sejak Selasa (4/11/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Wagiyo menjelaskan, penetapan NLA merupakan hasil pengembangan penyidikan dari keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami menetapkan tersangka baru setelah ada keterangan saksi dan bukti yang mengarah kepadanya,” kata Wagiyo.
Ia menegaskan, kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memperbaiki tata kelola program pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kejaksaan berkomitmen tidak hanya menindak, tetapi juga membenahi sistem agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih dan transparan,” tegasnya.
Kasus korupsi BSPS Sumenep ini sebelumnya telah menyeret empat tersangka lain yang ditetapkan pada 14 Oktober 2025. Mereka adalah RP (Koordinator Kabupaten Program BSPS), AAS dan MW (fasilitator), serta HW (pembantu fasilitator).
Keempatnya diduga melakukan pemotongan dana bantuan untuk penerima program sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, serta Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan.
Program BSPS sendiri merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah tidak layak huni.
Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp109 miliar untuk program ini di Kabupaten Sumenep, dengan 5.490 penerima manfaat yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan.
Setiap penerima mendapat bantuan Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Penahanan NLA menambah daftar pejabat yang terseret dalam dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(BS/za)











