Bicarasurabaya.com – Aktivis buruh Marsinah resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Gelar tersebut diberikan sebagai penghormatan atas perjuangannya membela hak-hak buruh, yang menjadikan namanya simbol keberanian dan kemanusiaan di Indonesia.
Pihak Istana menyebut Marsinah merupakan tokoh asal Jawa Timur yang berperan penting dalam perjuangan sosial dan hak asasi manusia. Lahir di Desa Nglundo, Nganjuk, Marsinah tumbuh dari keluarga petani sederhana yang menanamkan nilai kejujuran, keberanian, dan keadilan sosial—nilai yang kelak membentuk sikapnya sebagai aktivis.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa proses pengusulan gelar untuk Marsinah sudah dilakukan sejak 2022. Kala itu, sejumlah serikat buruh dari berbagai daerah—termasuk Jawa Timur dan Jakarta—mengajukan rekomendasi resmi agar namanya ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Khofifah, dukungan juga datang dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kabupaten Nganjuk yang menilai perjuangan Marsinah memenuhi kriteria pahlawan di bidang sosial dan kemanusiaan.
“Dari 2022 sudah pernah diajukan, tapi kelengkapannya masih minim. Setiap May Day, hampir semua serikat buruh memasukkan rekomendasi agar Marsinah diajukan sebagai Pahlawan Nasional,” ujar Khofifah seusai upacara.
Ia menyebut Presiden Prabowo memberikan respons positif ketika usulan tersebut disampaikan oleh kelompok buruh di Jakarta. “Pak Presiden langsung bilang, ‘Oh iya, kalau itu saya juga dukung’,” kata Khofifah.
Saat masih hidup, Marsinah bekerja sebagai buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo. Ia dikenal aktif memperjuangkan hak-hak pekerja, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami rekan-rekannya.
Pada 3 dan 4 Mei 1993, Marsinah memimpin aksi protes menolak pelanggaran hak buruh di perusahaan tersebut. Namun setelah menyerahkan surat protes kepada manajemen, ia menghilang pada 5 Mei 1993.
Empat hari kemudian, pada 9 Mei 1993, jasadnya ditemukan di Desa Jegong, Nganjuk, dengan tanda-tanda penganiayaan berat. Hasil autopsi menyatakan ia meninggal sehari sebelumnya, 8 Mei 1993.
Kasus kematiannya memicu gelombang protes dari aktivis, mahasiswa, buruh, dan berbagai LSM. Aparat sempat menetapkan sembilan petinggi dan karyawan PT CPS sebagai tersangka, namun Mahkamah Agung membebaskan mereka pada 1995. Putusan tersebut memicu kritik luas karena dianggap tidak menjawab dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Hingga kini, Marsinah dikenang sebagai salah satu sosok paling berpengaruh dalam sejarah gerakan buruh Indonesia. Keberaniannya memperjuangkan keadilan, meski berasal dari latar belakang sederhana, menjadikannya simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tahun ini dipandang sebagai pengakuan negara terhadap perjuangan Marsinah, sekaligus pengingat bahwa kasus kematiannya merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang belum sepenuhnya menemukan keadilan.(BS/za)











