BicaraSurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, sebanyak 84,758 kilogram sabu dan 40.328 butir ekstasi berhasil disita dan dimusnahkan dari dua kasus besar yang melibatkan empat tersangka.
“Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp127,16 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tutur Kombes Pol Luthfi, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (09/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Luthfi menjelaskan, pengungkapan dua kasus itu merupakan hasil pengembangan dari tangkapan tahun 2024. Dari penyelidikan, ditemukan dua kelompok jaringan yang saling terhubung dengan dua pelaku utama.
Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan pembuntutan selama empat bulan di sejumlah kota, mulai Surabaya, Bandung, Semarang hingga Pontianak.
Penggerebekan akhirnya dilakukan pada Rabu (13/8/2025) di sebuah rumah kontrakan wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AR (33), warga Bandung, dan HD (26), warga Bekasi.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan 43,8 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina, serta 40.328 butir ekstasi yang disamarkan dalam bungkus kopi,” ujar Kombes Luthfi.
Selain narkoba, polisi juga menyita tiga tas ransel, sebuah tas kecil, dan satu unit mobil Daihatsu.
“Kedua tersangka ini mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seorang bandar besar dengan imbalan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta,” terang Kombes Luthfi.
Ia menyebut bahwa modus para tersangka adalah menyamarkan narkoba dalam kemasan produk serta menggunakan identitas palsu untuk mengelabui aparat.
“Untuk bandar utama masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Minggu (17/8/2025), anggota Satresnarkoba menghentikan sebuah mobil Toyota Calya berpelat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 40,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik berlogo naga dan ikan koi.
Kali ini, polisi mengamankan dua tersangka lain, yakni SH (32), warga Bojonegoro, dan DS (29), warga Tuban, Jawa Timur.
Penggeledahan dilanjutkan ke sebuah kontrakan di Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi, tempat polisi menemukan tiga panel box listrik yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
“Kedua tersangka mengaku mendapat ongkos sebesar Rp186 juta dari bandar, dengan janji pelunasan utang serta kehidupan lebih baik setelah pengiriman berhasil,” ungkap Kombes Luthfi.
Modus operandi yang digunakan hampir serupa, yaitu menyamarkan sabu ke dalam ransel sebelum dipindahkan ke panel box, serta menggunakan identitas palsu untuk memperlancar aksi.
Kapolrestabes Surabaya menambahkan, keempat tersangka merupakan bagian dari satu jaringan besar yang terbagi menjadi dua kelompok berbeda.
Meski tidak saling mengenal, mereka menjalankan misi sama, yakni mengedarkan narkoba lintas Kalimantan–Jawa dengan target peredaran di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms/Yan)









