BicaraSurabaya.com – Polres Tanjung Perak, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 55 kasus penyakit masyarakat (Pekat) selama Operasi Pekat Semeru 2024. Operasi ini terhitung selama 12 hari, mulai tanggal 19 – 30 Maret 2024.
Selama pelaksanaan operasi tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama polsek jajaran, mengamankan 60 orang tersangka atas kasus curanmor, perjudian, penjualan minuman keras (miras) hingga peredaran narkotika.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak pada Senin (8/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 55 kasus yang diungkap, di antaranya perjudian 29 kasus, penjualan miras 3 kasus, curanmor 7 kasus dan 16 kasus peredaran gelap narkoba,” kata Iptu Prasetyo.
Prasetyo juga mengungkapkan, dalam kasus perjudian, ada 29 orang yang diungkap dengan barang bukti 3 lembar deposite 9 lembar permainan, 14 handphone berbagai merk, dan capture bukti transfer mobile banking.
“Kemudian permainan judi online slot pramatic 2 lembar print out, permainan judi handphone 2 lembar screenshot, permainan judi 1 lembar screenshot deposit, permainan judi 2 lembar screenshot mutasi rekening 1 handphone. Mereka ini penjudi dan disangka dengan Pasal 303 KUHP,” ujar Prasetyo.
Sedangkan untuk kasus penjualan miras, ada 3 orang yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 40 botol miras jenis arak, 10 botol cukrik dan 5 botol arak beras.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, AKP Khusen mengungkapkan, selama Operasi Pekat, sebanyak 17 kasus peredaran gelap narkoba berhasil diungkap dengan mengamankan 17 orang tersangka. Rinciannya, 4 tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Selama operasi Pekat Semeru 2024, Satnarkoba Polres Tanjung Perak, juga berhasil mengungkap 3 TO yang berhasil di ungkap pada (21/3) di Kota Surabaya, dengan mengamankan narkotika jenis sabu 22,07 gram,” tutur Khusen.
Selain itu, Khusen menyebutkan jika anggotanya juga berhasil mengungkap narkotika jenis Okerbaya dengan mengamankan barang bukti 1.020 butir pil LL, sabu 6,55 gram dan ganja 6,31 gram.
“Jadi selama operasi pekat berlangsung total barang bukti yang kita amankan sabu 4,6 gram, narkotika ganja 6,55 gram, pil 4310 butir uang tunai 600 ribu,” bebernya.
Berdasarkan hasil ungkap selama Operasi Pekat berlangsung, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak berhasil menyelamatkan 1500 jiwa manusia penyalahgunaan Narkoba. (*/BS02)









