Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Retribusi Ijin Pemakaian Tanah

- Publisher

Sabtu, 23 September 2023 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Kota Surabaya /dok. Bicara Surabaya

i

Balai Kota Surabaya /dok. Bicara Surabaya


Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya membebaskan denda retribusi Ijin Pemakaian Tanah (IPT) dari tahun 2013-2023.

Bebas denda ini berlaku sampai tanggal 30 September 2023, sehingga warga diminta untuk segera melakukan pembayaran retribusi IPT-nya yang masih belum dibayarkan.

Kepala BPKAD Kota Surabaya Syamsul Hariadi menjelaskan bahwa pembayaran retribusi IPT yang harus dibayarkan setiap tahunnya itu ada jangka waktunya. Jika lambat pembayaran retribusinya, maka sesuai peraturan ada denda 2 persen perbulannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah, denda 2 persen itulah yang kami hapuskan dalam program kali ini, penghapusan denda ini berlaku sampai 30 September 2023,” kata Syamsul di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:  Jurus Wali Kota Risma Menghadang Resesi

Menurutnya, pembebasan denda retribusi IPT ini terbilang baru. Sebab, sebelumnya BPKAD hanya membuat program diskon 50 persen pembayaran retribusi IPT dan itu hanya dikhususkan bagi IPT untuk rumah tinggal.

Namun, dalam program pembebasan denda retribusi IPT kali ini untuk semua jenis IPT, termasuk yang untuk usaha, toko, dan juga kantor.

“Jadi, dalam program kali ini yang dibebaskan adalah dendanya, bukan pembayaran pokoknya, dan ini berlaku untuk semua jenis IPT,” katanya.

Syamsul juga menjelaskan bahwa program ini dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan Pemkot Surabaya dan untuk meringankan beban warga Kota Surabaya. Bahkan, hal ini juga untuk menyambut hari kesaktian pancasila pada 1 Oktober mendatang.

Baca Juga:  Data Kependudukan Jadi Syarat Bansos, Dispendukcapil Ingatkan Warga Tertib Adminduk

“Jadi, saya berharap warga bisa memanfaatkan program ini karena hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2023,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa pembebasan denda retribusi IPT ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 88 tahun 2023. Kali ini, denda yang akan dihapus mulai 2013-2023, sehingga kalau ada sebelum tahun 2013 tidak bisa dihapuskan.

“Berdasarkan pendataan kami, masih banyak yang belum bayar retribusi IPT-nya. Pembayarannya itu kan setiap tahun sekali, nah ada yang tidak bayar 1-4 tahun bermacam-macam, sehingga kalau ditotal dendanya juga lumayan besar, dan denda itulah yang kami hapuskan dalam program ini,” tegasnya.

Baca Juga:  27 Rumah Kompos Surabaya Tekan Sampah dan Hemat Anggaran Miliaran Rupiah

Adapun pembayaran retribusi IPT sekaligus penghapusan dendanya itu bisa diurus langsung melalui online di laman: https://sswalfa.surabaya.go.id/.

Sejumlah persyaratannya juga sudah tercantum jelas di laman tersebut, sehingga warga yang mau mengurus harus melengkapi syarat-syaratnya dan langsung diupload.

“Namun, apabila masih ada warga atau pemohon yang masih bingung dengan mengurus online ini atau masih bingung persyaratan dan sebagainya, silahkan bisa langsung datang saja ke Mal Pelayanan Publik Siola, tepatnya di Klinik Investasi. Di sana ada petugas yang akan memberikan penjelasan dan mendampingi warga untuk mengurus perizinan ini,” pungkasnya. (*/BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB