Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi

- Publisher

Senin, 13 Maret 2023 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka kurir narkoba bersama barang bukti saat ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023) /dok. hms/Ist

i

Kedua tersangka kurir narkoba bersama barang bukti saat ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023) /dok. hms/Ist


Bicarasurabaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil menyita 24,181 kilogram sabu.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombespol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, pengungkapan sindikat kurir sabu antar provinsi ini pada Sabtu 04 Februari 2023. Dimana kedua tersangka diamankan dalam gerbong kereta api di Stasiun Pasar Turi Surabaya.

“Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan antar provinsi. Dua tersangka ditangkap di dalam kereta api Stasiun Pasar Turi Surabaya pada 04 Februari 2023 lalu,” kata Yusep saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023)

Kapolres mengungkapkan, pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah MF (23) warga Kendari Sulawesi Tenggara. Sedangkan pelaku kedua adalah AP (28) warga Palembang. Keduanya diamankan saat menumpang kereta api dengan membawa 24,181 Kg narkoba jenis sabu.

“Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru,” tegas Yusep.

Baca Juga:  Ratusan Aparat Keamanan Disiagakan Selama Libur Nataru di Surabaya

Berdasarkan hasil keterangan dari kedua tersangka, Yusep menyebutkan, jika sabu yang diperoleh berasal dari Pekanbaru. Kedua tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta setiap pengiriman.

Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Hms/BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB