Pengedar Sabu Jaringan Lapas ‘Keok’ Ditangan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

- Publisher

Rabu, 11 November 2020 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat tersangka beserta barangbukti narkoba | Ist

i

Keempat tersangka beserta barangbukti narkoba | Ist


Bicarasurabaya – Jaringan narkoba jenis sabu-sabu, kembali diberantas oleh Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sebanyak 1,5 Kilogram sabu serta ratusan ribu pil jenis dobel L, gagal teredarkan di Kota Pahlawan serta Pulau Madura.

Dalam penangkapan kali ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 4 tersangka yakni KS (29) warga Sidoarjo, MFD (25) warga Kediri, JN (30) warga Sidoarjo dan HZ (28) warga Surabaya. Dua dari tersangka harus menerima timah panas dikarenakan berusaha kabur.

Wakasat Satreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan terungkapannya peredaran narkotika ini berawal dari penangkapan kedua tersangka yakni KS dan MFD pada 29 Oktaber lalu.

“Kita melakukan penangkapan dan pengungkapan pada tanggal 29 oktober 2020 pukul 02.00 WIB di wilayah Sidoarjo. Di sana kita mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu 500 gram. Kemudian pil dobel L 234 ribu butir,” kata dia saat rilis di Lapangan Tembak Polrestabes Surabaya, Rabu (11/11/2020) sore.

Usai melakukan penangkapan dari kedua tersangka, polisi pun kembali mengamankan dua orang pengedar lainnya dari hasil interogasi tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Polda Jatim Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba dan Ribuan Miras

“Pada tanggal 7 november 2020, sekira pukul 2 pagi kita berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di wilayah Rungkut Surabaya, dan kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 KG. Ini merupakan jaringan narkotika lapas Pamekasan dan Sampang,” terangnya.

Hingga saat ini, pihaknya menegaskan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan atasnya.

Sementara itu, tersangka HZ saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan, jika ia mendapatkan upah Rp 4 juta per kilogramnya. “Dapat 4 juta per kilonya dalam satu kali kiriman,” ungkap HZ.

Baca Juga:  Polda Jatim Sita Lebih 100 Kg Narkoba, Ribuan Tersangka Diamankan

Selain barang bukti sabu-sabu dan dobel L, petugas juga mengamankan 2 buah HP dan 1 alat pres untuk operasional keempat tersangka.

Dalam kasus ini, empat tersangka dikenakan pasal 114 juncto 132 subsider pasal 112 juncto 132 UU nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan maksimal 20 Tahun dan denda Rp. 5 Miliar. (BS02)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB