Bicarasurabaya.com – Dikarenakan terjadi salah paham antara warga dengan Staf Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, hal itu membuat viral di media sosial (medsos) twitter.
Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik (Kasi Pem) Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo meminta maaf atas pernyataannya yang dinilai kurang memuaskan, sehingga viral di media sosial.
Dia menyadari adanya kekeliruan penyampaian. Sehingga hal tersebut menyebabkan miss komunikasi antara dirinya dengan Dian Ayu, selaku pemohon atau warga yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maksud saya ‘membebani’ itu kan karena ada berkas asli pemohon. Jadi itu kan tanggung jawab pribadi menyimpan berkas tersebut, bukan kewajiban kelurahan. Dalam hal ini saya menyadari salah dalam menyampaikannya,” kata Danu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).
Danu menyebut, masalah hilangnya berkas akta kelahiran anak pemohon tahun 2020 karena ada berbagai faktor. Selain pergantian petugas kelurahan dari yang lama ke baru, juga karena ketidaktahuan pemohon usai menerima pemberitahuan berupa e-Kitir.
Padahal, ketika bukti fisik akta kelahiran sudah dinyatakan jadi, otomatis di dalam e-Kitir tercantum keterangan bahwa bisa segera diambil di kantor kelurahan terdekat sesuai alamat KTP.
“Mulai dari kemarin (pemohon) dihubungi belum bisa, saya diminta ketemu langsung kepada pemohon oleh Pak Camat. Tetapi tadi suami pemohon, Agung Putu Iskandar telah menemui saya dan diselesaikan dengan baik,” jelas dia.
Sementara itu, suami Dian Ayu, Agung Putu Iskandar membenarkan sudah mengklarifikasi hal ini dan menerima permintaan maaf atas pernyataan Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu, Danu Budi Prayogo, Selasa (12/7/2022).
Terkait dengan pembuatan akta kelahiran anaknya pada tahun 2020, Agung mengaku telah melakukan pengecekan secara berkala melalui website. Namun karena ketidaktahuan, sebenarnya akta kelahiran anaknya sudah tercetak dan bisa diambil di kantor kelurahan.
“Agar tidak berkelanjutan dan saling berargumen, kami sudah menyelesaikan persoalan ini di kantor kelurahan. Kami pun turut saling memaafkan,” ujar Agung.
Camat Rungkut Beberkan Kronologi Permasalahan
Di tempat terpisah, Camat Rungkut Kota Surabaya, Habib menceritakan awal kronologi permasalahan yang bermula pada tahun 2020 silam. Saat itu, Dian Ayu selaku pemohon, mengurus akta kelahiran anaknya di Kelurahan Medokan Ayu.
Nah, ketika akta kelahiran sudah jadi, pemohon belum sempat untuk mengambilnya di Kantor Kelurahan. Seiring berjalannya waktu serta pergantian staf di kelurahan, membuat akta kelahiran anak Dian Ayu hilang.
Kemudian pada tahun 2022, Dian diminta mengurus kembali akta kelahiran dengan syarat harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian sebagai buktinya. Ini supaya akta baru bisa kembali diterbitkan. Setelah akta kelahiran jadi, Dian pun diminta datang kembali ke kantor kelurahan untuk mengambil berkas-berkas miliknya.
“Ada beberapa berkas milik Zizi Santoso (Dian Ayu) yang perlu diambil, seperti Kartu Keluarga (KK) asli, surat kehilangan kepolisian dan lain sebagainya di Kelurahan Medokan Ayu. Namun, ada beda penafsiran antara Kasi Pem (Danu Budi) dengan pemohon,” kata Habib.
Habib menerangkan, salah penafsiran itu muncul ketika Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu membalas pesan whatsapp Dian Ayu dengan perkataan “jangan membebani kelurahan”. Hal ini sontak membuat Dian Ayu pemilik akun twitter @ZiziSantoso, merasa perkataan itu tidak mencerminkan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan mengunggahnya melalui media sosial.
“Bahasa ‘membebani’ inilah yang menjadi permasalahan. Padahal bukan kewenangan kelurahan untuk menyimpan dokumen – dokumen itu, jadi ada kesalahpahaman di situ. Sejatinya tidak boleh kalau beliau (Kasi Pem) mengatakan seperti itu,” terang Habib.
Habib mengaku sudah mengingatkan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Pem Kelurahan Medokan Ayu terkait pernyataan tersebut.
Selain itu, Habib menyebut, Agung Putu Iskandar atau suami Dian Ayu juga telah menyelesaikan permasalahan ini dan memaafkan pernyataan Danu.
“Kemarin (12/7) malam sudah saya lakukan berita acara pemeriksaan (BAP), sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Habib. (BS02)











