Kasatpol PP Surabaya Sebut Izin Bar dan Diskotek Holywings Ada di Pemprov Jatim

- Publisher

Selasa, 28 Juni 2022 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskoinfo Surabaya, Eddy Christijanto . (Foto: dok bicarasurabaya)

i

Kepala Diskoinfo Surabaya, Eddy Christijanto . (Foto: dok bicarasurabaya)

Bicarasurabaya.com – Selain melakukan penyegelan, Satpol PP Kota Surabaya juga tengah melakukan penelusuran izin operasional usaha Holywings di Kota Pahlawan. Sebab, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, terdapat dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Sedangkan kedua, adalah izin bar dan diskotek yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga:  Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Bernilai Ratusan Juta Rupiah

“Jadi untuk risiko sedang ini ada izin yang dikeluarkan oleh pemprov. Jadi, izin yang dikeluarkan pemprov nanti kita lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak,” kata Eddy kepada awak media di kantornya, Selasa (28/6/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pengecekan perizinan, Eddy mengaku juga berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Jatim. Termasuk pula melakukan komunikasi dan verifikasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim. “Karena izinnya ada di Dinas Pariwisata Provinsi Jatim,” ujarnya.

Baca Juga:  Enam Bangunan di Margorejo Ditertibkan, Aset Pemkot Surabaya Disiapkan untuk Warga

Namun, saat ditanya soal nasib para pekerja Holywings pasca penyegelan, Eddy berharap besar kepada pihak pengelola agar dapat memfasilitasi mereka.

Pasalnya, kata dia, penyegelan ini didasari karena pelanggaran Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kita berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi terhadap pekerja tersebut,” harap dia.

Baca Juga:  Kembalikan Fungsi Pedestrian, Satpol PP Surabaya Tertibkan Pedagang Gembong di Pinggir Jalan

Eddy kembali menegaskan, pihaknya tak segan mencabut izin operasional semua gerai Holywings di Surabaya. Tindakan tegas itu, kata dia, akan diambil jika pelanggaran yang dilakukan Holywings sampai dua kali.

“Kalau pelanggaran sampai dua kali itu bisa langsung dilakukan pencabutan izin,” tandasnya. (BS02)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB