Bicarasurabaya.com – Selain melakukan penyegelan, Satpol PP Kota Surabaya juga tengah melakukan penelusuran izin operasional usaha Holywings di Kota Pahlawan. Sebab, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, terdapat dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Sedangkan kedua, adalah izin bar dan diskotek yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur.
“Jadi untuk risiko sedang ini ada izin yang dikeluarkan oleh pemprov. Jadi, izin yang dikeluarkan pemprov nanti kita lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak,” kata Eddy kepada awak media di kantornya, Selasa (28/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pengecekan perizinan, Eddy mengaku juga berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Jatim. Termasuk pula melakukan komunikasi dan verifikasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim. “Karena izinnya ada di Dinas Pariwisata Provinsi Jatim,” ujarnya.
Namun, saat ditanya soal nasib para pekerja Holywings pasca penyegelan, Eddy berharap besar kepada pihak pengelola agar dapat memfasilitasi mereka.
Pasalnya, kata dia, penyegelan ini didasari karena pelanggaran Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kita berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi terhadap pekerja tersebut,” harap dia.
Eddy kembali menegaskan, pihaknya tak segan mencabut izin operasional semua gerai Holywings di Surabaya. Tindakan tegas itu, kata dia, akan diambil jika pelanggaran yang dilakukan Holywings sampai dua kali.
“Kalau pelanggaran sampai dua kali itu bisa langsung dilakukan pencabutan izin,” tandasnya. (BS02)









