Bicarasurabaya.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan sekaligus penghentian operasional sementara gerai Holywings di Kota Pahlawan. Tindakan tersebut buntut dari ramainya kasus dugaan penistaan agama di outlet Holywings Jakarta.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengungkapkan alasan melakukan penyegelan dan penghentikan seluruh gerai Holywings di Kota Pahlawan.
Menurut dia, hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman,” kata Eddy di kantornya, Selasa (28/6/2022).
Atas dasar itu, kata Eddy, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP bisa melakukan penghentian kegiatan. Di samping itu, sekarang ini pihaknya juga tengah melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda No 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
“Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings,” tegas Edy.
Eddy juga menerangkan, bahwa langkah tegas sekarang yang dilakukan Satpol PP adalah berupa penghentian kegiatan di Holywings sekaligus penyegelan. “Sambil nanti kita lakukan pengecekan semua perizinan yang dimiliki Holywings,” sebutnya.
Di samping itu, Eddy juga menyebut, Satpol PP bersama Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya tengah membahas terkait perizinan Holywings. Bahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke tiga outlet lokasi Holywings yang ada di Surabaya
“Di Kertajaya, Basuki Rahmat dan Pakuwon. Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar,” harap dia.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa penyegelan dan penghentian sementara gerai Holywings di Kota Pahlawan sampai batas waktu yang ditentukan. Akan tetapi, apabila dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, dia memastikan izin usahanya bisa dicabut.
“Jadi kan yang timbul adalah sesuatu yang menciptakan gangguan terhadap ketentraman warga. Itu di Perda diamanatkan, bahwa pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan penghentian kegiatan, sekaligus pelaksanaan penyegelan sampai dengan kondisi apa yang dia (Holywings) lakukan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Eddy. (BS02)











