Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya. Bahkan, para pengurus BWI Kota Surabaya itu dilantik langsung oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) pusat, Prof Mohammad Nuh di Graha Sawunggaling Gedung Pemkot Surabaya, Senin (13/12/2021).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai bahwa pembentukan BWI Kota Surabaya sangat dibutuhkan. Sebab, ketika ada permasalahan soal wakaf seperti musala dan masjid, itu bisa diselesaikan. Apalagi selama ini agak sulit diselesaikan, terutama soal perizinannya. Selain itu, kegiatan yang bisa mengkolaborasikan muslim dan non muslim juga sangat sulit.
“Makanya, pemkot hadir di sini dengan membentuk BWI Surabaya. Kami yakin masyarakat akan sangat mendukung ini. Apalagi ciri khas Surabaya adalah gotong royong, sehingga berbagai bantuan atau wakaf dari warga bisa diwujudkan menjadi satu,” kata Eri Cahyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan oleh BWI Surabaya. Apalagi, kalau pemanfaatannya untuk usaha, maka bisa dikembangkan untuk menyelesaikan kemiskinan dan mengentas kebodohan melalui beasiswa. Terlebih, wakaf ini juga bisa diberikan melalui uang, sehingga akan mempermudah.
“Kami sebagai pelayan masyarakat, insya Allah nanti saya akan keluar menemui pengusaha barangkali ada yang bisa diwakafkan, ini saya lakukan demi kepentingan rakyat saya. Surabaya itu terkenal dengan gotong-royong, sehingga saya yakin ketika wakaf itu digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di Surabaya, terutama kemiskinan dan kebodohan, maka pasti banyak yang ikut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) pusat, Prof Mohammad Nuh mengatakan, bahwa wakaf itu harus ada yang mengelola dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Apalagi, kesadaran untuk berwakaf di tengah-tengah masyarakat sudah ada, meskipun selama ini masih banyak wakaf tanah.
“Padahal, wakaf itu tidak harus tanah, wakaf uang pun bisa. Makanya, di sinilah butuh BWI yang orientasinya untuk kepentingan publik,” kata Prof Mohammad Nuh.
Ia juga memastikan bahwa ada perbedaan antara zakat dan wakaf. Kalau zakat bisa langsung didistribusikan dan langsung habis, sehingga di tahun berikutnya harus cari lagi. Sedangkan untuk wakaf, tidak boleh langsung dibagikan, tapi harus dikumpulkan dan diputar, kemudian hasilnya baru bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Jadi, aset wakaf itu menjadi dana abadi. Bahkan, pengelola wakaf pun tidak boleh mendapatkan sesuatu dari wakaf itu, yang boleh dibagi adalah hasil dari wakaf tersebut. Misalnya, kalau ada wakaf 100, harus diputar hingga hasilnya menjadi 110. Nah, hasil 10 itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pengelolanya bisa ambil sebagian dari 10 itu,” kata dia.
Oleh karena itu, ia berharap, BWI Surabaya itu bisa melakukan sosialisasi, karena masih banyak yang belum tahu tentang wakaf dengan menggunakan uang. Makanya, ia juga meminta untuk memobilisir wakaf dari warga, apalagi penduduk Surabaya saat ini sudah mencapai 3,2 juta.
“Pak Eri ini menjadi penggagas BWI Surabaya, sehingga pahalanya Insya Allah akan terus mengalir menjadi amal jariyah dari segi kebijakannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana BWI Kota Surabaya Muhibbin Zuhri menerangkan dua hal penting yang akan segera dilakukan seusai dilantik menjadi pengurus BWI Surabaya. Pertama, pengamanan dan optimalisasi aset yang konvensional berupa tanah dan aset yang sudah eksisting, tapi belum memiliki legalitas hukum yang memenuhi. Makanya, itu yang akan dioptimalkan sehingga pengelolaannya akan lebih berdaya guna dan bermanfaat bagi umat.
“Kedua, ekspansi untuk mengembangkan wakaf tunai dalam rangka membangun dana abadi umat yang mana hasilnya untuk program-program kemaslahatan umat warga Kota Surabaya,” kata dia.
Untuk mencapai dua hal tersebut, pihaknya memastikan akan membangun sinergi antara BWI Surabaya, Pemkot Surabaya dan berbagai stakeholder lainnya untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita tersebut. “Mudah-mudahan kita bisa menjalankan itu,” pungkasnya. (BS02)









