Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Sawahan Ringkus Maling Mobil di Jalan Arjuno

- Publisher

Senin, 13 Desember 2021 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (duduk) beserta barang bukti mobil hasil curian saat diamankan di Mapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya /Ist

i

Tersangka (duduk) beserta barang bukti mobil hasil curian saat diamankan di Mapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya /Ist


Bicarasurabaya.com – Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tersangka pencurian mobil di Jalan Arjuno Surabaya. Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada Jum’at, 3 Desember 2021.

Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial NS (29), warga Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku dibekuk berdasarkan laporan dari korban yang diterima kepolisian dengan Nomor : LP-B / 382/ XII / 2021 / SPKT Unit Reskrim / SPKT Polsek Sawahan / Polrestabes Sby / Polda Jatim, tanggal 03 Desember 2021.

Baca Juga:  Polisi Kejar Pelaku Perusakan CCTV di Kawasan Grahadi

Kapolsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, AKP A. Rizky Fardian Caropeboka menjelaskan, bahwa aksi pencurian mobil ini terjadi pada Jum’at, 03 Desember 2021 sekira pukul 18.30 WIB. Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan menggandakan kunci asli mobil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban yang mengetahui bahwa mobil yang diparkir di Jalan Arjuno No 59 Surabaya telah hilang, kemudian melapor ke Polsek Sawahan,” kata AKP A. Rizky Fardian, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:  Surabaya Siaga Demo Buruh, Polisi Kerahkan 2.000 Personel

Berdasarkan laporan dari korban yang diterima sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Opsnal Polsek Sawahan langsung melakukan pengejaran. Diketahui, pelaku melintas di Jalan Petemon Kali dan kabur ke arah Jalan Arjuno Surabaya.

“Kemudian sekitar 22.30 WIB dilakukan penangkapan di Jalan Arjuno beserta unit mobil Vios dan kunci palsu,” sebut Kapolsek Sawahan.

Selain berhasil meringkus tersangka beserta mobil hasil curian, Polsek Sawahan juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar STNK asli dan satu kunci palsu.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Terima Hibah 20 Unit Mobil Listrik

Tersangka pun terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun pidana. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB