Kabar Hoax Penerbitan Uang Pecahan Rp200 Ribu Masih Beredar, Pelaku Bisa Dijerat Pidana?

- Publisher

Minggu, 12 Desember 2021 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot: (kanan) kabar hoax uang pecahan Rp 200 ribu di salah satu grup whatsapp dan penjelasan dari Bank Indonesia (kiri) /Bicara Surabaya

i

Screenshot: (kanan) kabar hoax uang pecahan Rp 200 ribu di salah satu grup whatsapp dan penjelasan dari Bank Indonesia (kiri) /Bicara Surabaya


Bicarasurabaya.com – Entah karena rendahnya budaya literasi masyarakat atau ketidaktahuan, hoax yang sebenarnya sudah lama diklarifikasi tapi masih saja tersebar di tengah masyarakat.

Misalnya, informasi palsu tentang penerbitan uang pecahan Rp 200 ribu yang belakangan masih tersebar kembali di sebuah grup WhatsApp.

Dalam unggahannya itu, salah satu anggota grup WhatsApp memposting screenshot foto uang pecahan Rp 200 ribu lengkap dengan captionnya. Padahal, sejak lama kabar tersebut telah diklarifikasi oleh Bank Indonesia dan dipastikan hoax atau tidak benar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PECAHAN UANG KRTAS Rp 200.000 RESMI DIEDARKAN HARI INI, WAJIB DISHARE!! SEMUA HARUS TAHU. Majulah Indonesia,” begitu caption yang ada di dalam screenshot foto pada unggahan di grup whatsapp sebagaimana dilihat Bicara Surabaya pada Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga:  Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Plt Gubernur BI

Sebenarnya, Bank Indonesia sejak April 2016 lalu telah merespons beredarnya foto tersebut dengan sebuah pernyataan resmi tertulis. Bank Indonesia juga memastikan bahwa uang tersebut palsu. Belum ada pecahan Rp 200 ribu yang dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

“Terkait informasi yg beredar mengenai uang pecahan Rp200.000, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar,” tulis akun resmi twitter Bank Indonesia seperti dikutip Bicara Surabaya, Minggu (12/12/2021).

Sementara itu, dilansir dalam laman resmi kominfo.go.id yang diunggah pada 13 Januari 2017, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, bahwa dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE.

Baca Juga:  Sepanjang 2020, Ada 352 Kasus Hoax yang Telah Ditangani Polri

Dia memaparkan, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Baca Juga:  Kedua Pelaku Peretas Situs KPU Jember Tergabung Dalam Komunitas Cyber

Semuel mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” kata Semuel. (BS02)

Berita Terkait

Minim Ruang Bermain, Anak Makam Rangkah Belajar Menanam Harapan Lewat Toga
Majelis Salakan Diluncurkan, Alumni Annuqayah Perkuat Jejaring untuk Masa Depan Pesantren
Sentuhan Chef Syahril Warnai Iftar Eksklusif di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya
Rayakan Lebaran Lebih Hangat, ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Hampers dan Paket Halal Bi Halal Istimewa
Mahasiswa UPN “Veteran” Jatim Sulap Lahan RW 02 Sidotopo Jadi Kebun TOGA Produktif
Belajar Toleransi Sejak Dini, Anak Panti Ulul Azmi Diajak Memahami Bhinneka Tunggal Ika
Live Cooking hingga Grand Prize: Iftar Spektakuler ARTOTEL TS Suites Surabaya Jadi Buruan Warga
Bernuansa Timur Tengah, Hotel Santika Premiere Surabaya Tawarkan 300 Menu Iftar

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:56 WIB

Minim Ruang Bermain, Anak Makam Rangkah Belajar Menanam Harapan Lewat Toga

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:21 WIB

Majelis Salakan Diluncurkan, Alumni Annuqayah Perkuat Jejaring untuk Masa Depan Pesantren

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:20 WIB

Sentuhan Chef Syahril Warnai Iftar Eksklusif di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:50 WIB

Rayakan Lebaran Lebih Hangat, ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Hampers dan Paket Halal Bi Halal Istimewa

Senin, 9 Maret 2026 - 15:38 WIB

Mahasiswa UPN “Veteran” Jatim Sulap Lahan RW 02 Sidotopo Jadi Kebun TOGA Produktif

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB