Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 6 Kg dari Malaysia

- Publisher

Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap kasus narkotika /Ist

i

Konferensi pers ungkap kasus narkotika /Ist

Bicarasurabaya.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua orang kurir narkoba jenis sabu. Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 6 kilogram.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Kejadian berawal dari informasi bea cukai adanya barang yang dicurigai dan diduga narkotika.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Selasa (19/10/2021).

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram ini berasal dari Malaysia. Dan, jaringan ini juga diduga kuat berasal Sokobanah Madura.

“Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, barang haram itu dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana, akhirnya dikembangkan dan berhasil menangkap kedua kurir sabu.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Kasus Jual Beli Benur Tanpa Dilengkapi Dokumen

“Pengakuan dari kedua tersangka, mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir,” jelas AKBP Samsul.

AKBP Samsul menyebutkan, rencanannya barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember. Untuk sekali pengiriman sebanyak 6 kilogram. “Untuk 1 kg sabu yang berhasil dikirim, tersangka mendapat Rp 1 juta,” pungkasnya.

Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). SY merupakan oran yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dari Banjarmasin

Kedua tersangka ini pun terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BS02)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB