Bicarasurabaya.com – Dua pengangguran ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini lantaran kedua pria tersebut, menjadi seorang pengedar dan bandar narkoba.
Awalnya polisi menangkap AF (25), warga Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Surabaya. AF ditangkap di rumahnya dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu (SS) dan 100 butir pil berlogo Y.
Dari penangkapan AF, Polrestabes Surabaya kemudian menginterogasi tersangka dan mendapatkan nama MD (41) sebagai penyuplai narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengakuan AF, ia mendapat narkoba dari MD,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya melalui Kasihumas Kompol Muchamad Fakih Kamis (14/10/2021).
Akhirnya, polisi kemudian melakukan pengejaran kepada MD, warga Jalan Gadel Jaya Praja Selatan, Surabaya. Tersangka MD mengaku jika ia mengirim narkoba ke AF.
Kompol Muchamad Fakih menyebut, keduanya bertemu di Pom Bensin Jalan Demak untuk bertransaksi narkoba. Tersangka AF, membeli narkoba ke MD seharga Rp2 juta dan mendapatkan sabu seberat 2 gram. “Namun uang yang diberikan masih Rp1 juta,” ungkapnya.
Usai mendapat sabu dari MD, AF langsung membaginya menjadi 11 poket. Sebanyak enam poket sudah laku, sedangkan dua di antaranya habis digunakan sendiri. Sementara tiga poket yang hendak dijual, diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Pengakuan tersangka (AF), ia sudah tiga kali membeli narkoba ke MD. AF menjual per poket Rp 150-200 ribu,” terangnya. (BS02)











