Bicara Surabaya – Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Kota Pahlawan. Kasus ini ditengarai berpotensi merugikan korban hingga Rp 22,3 miliar dari hasil total penjualan 223 kavling tanah.
Setiap kavling tanah dijual oleh tersangka dengan harga rata-rata sekitar Rp 100 – 250 juta. Tersangka pun kini harus mendekam di jeruji besi Polrestabes Surabaya.
Pelaku itu berinisial ES (55), selaku Direktur PT Barokah Inti Utama Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Medokan Ayu Surabaya. Tersangka diamankan berdasarkan 7 laporan dari para korban atau pembeli yang diterima pihak kepolisian.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, bahwa tersangka selaku Direktur PT Barokah Inti Utama menawarkan tanah kavling kepada para pembeli melalui brosur maupun media.
Setelah para pembeli tertarik, maka mereka kemudian melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka sampai dengan lunas. Namun, para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut, karena status tanah kavling yang dijual masih milik orang lain.
“Dimana modusnya, seolah-olah tersangka sebagai direktur PT Barokah Inti Utama itu telah memiliki lahan seluas ± 56.000 miter persegi yang berada di wilayah Medokan Ayu Surabaya. Dimana tanah tersebut telah diploting menjadi beberapa kavling, kemudian ditawarkan kepada konsumen atau costumer dengan cara melalui brosus dan media,” kata Kompol Edy Herwiyanto dalam keterangan resminya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021).
Di samping itu, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya juga menjelaskan, bahwa pemilik resmi dari tanah yang diakui tersangka, telah meninggal dunia sejak tahun 1979 yang lalu.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam jual beli tanah, harus mengetahui lokasi dan surat-surat tanah yang dimaksud, karena banyak oknum-oknum atau mafia yang tidak bertanggung jawab,” terang Kompol Edy Herwiyanto.
Tersangka ES mengaku jika uang hasil dari kejahatan mafia tanah tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Seperti membeli mobil, DP pembelian tanah yang beralamat tidak jelas, merenovasi rumah tersangka dan membeli perhiasan untuk istrinya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan beberapa bukti lainnya. Di antaranya, komputer, banner, brosur, site plane, rekening koran dan beberapa bendel dokumen lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 dan 4 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (* /BS02)











