Bicarasurabaya.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua tempat berbeda. Dua budak narkoba yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial MMS (29) warga Surabaya dan IR (31) warga Jakarta.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antar provinsi dari Jakarta ke Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antar provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda,” kata Kombes Pol Gatot saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pelaku berinisial MMS ini berhasil diamankan di tempat parkir pada salah satu rumah makan di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
“Sedangkan pelaku berinisial IR, diamankan di salah satu hotel kawasan Rungkut, Surabaya,” jelasnya.
Dari tangan tersangka MMS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir.
Sedangkan dari tangan tersangka IR, Polisi mengamankan 1 kantong plastik yang berisi 1 bungkus teh china berisi sabu dengan berat kotor 1.040 gram.
Sementara itu, Kasubdit III Kompol Toni mengungkapkan, barang haram ini sengaja didatangkan dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Jawa Timur.
“Dari pengakuan tersangka MMS, di setiap transaksinya ia mendapatkan imbalan sebanyak Rp 1,2 juta dan transaksi ini sudah tiga kali ia lakukan,” kata Kompol Toni.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, Polisi kemudian mengembangkannya dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka. Hasilnya, Polisi kembali menemukan barang haram berupa inex atau pil ekstasi sebanyak 675 butir dan sebuah timbangan.
Ditresnarkoba Polda Jatim menyatakan bakal terus melakukan pengembangan kasus ini. Akibat ulahnya, kedua budak narkoba jaringan antar provinsi ini dijerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BS02)









