Bicarasurabaya.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang residivis pembobol rumah toko (Ruko). Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial PT (31), asal Bangkalan, Madura dan SA (26), warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari korban selaku pemilik Ruko.
Setelah mendapat keterangan sejumlah saksi serta mengantongi foto wajah pelaku dari rekaman CCTV, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua pelaku kami tangkap pada tanggal 29 dan 30 September 2021. Sekitar pukul 16.00 dan 05.30 WIB. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, di Jalan Sawangan Wetan, Kabupaten Banyumas dan Jalan Grogol Kalimir Surabaya,” kata Kompol Mirzal dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (1/10/2021).
Kompol Mirzal menyebut, kedua pelaku ini terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki. Karena pada saat ditangkap, pelaku berusaha melawan.
“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Maka kami terpaksa ambil tindakan tegas secara terukur (ditembak) di bagian kaki,” ujar Kompol Mirzal.
Kedua pelaku yang merupakan residivis ini melakukan pembobolan di Ruko, Jalan Raya Jemursari Surabaya, pada Jum’at 9 Juli 2021 lalu. Mereka berhasil membawa kabur uang senilai Rp120 juta dan 3 buah handphone.
“Uang dari hasil kejahatan sudah terpakai untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor metic warna hitam milik pelaku, HP dan rekaman kamera CCTV,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, Ruko yang dijadikan sasaran tersebut dalam keadaan tutup. Pelaku PT masuk ke dalam ruko dengan cara merusak kunci gembok. Sedangkan pelaku SA, sebagai joki menunggu di sekitar ruko sambil mengawasi keadaan.
Setelah berhasil, pelaku PT meghubungi SA untuk menjemputnya di depan ruko. Kemudian, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang jarahan.
“Dua pelakunya merupakan residivis dan salah satunya baru saja bebas dalam progam asimilasi,” terang Agung.
Sebagai diketahui, tersangka PT adalah residivis bobol rumah dan pernah di tahan di Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 lalu. Pelaku ini dihukum selama 17 bulan, kemudian menjalani asimilasi pada tahun 2021.
Sementara, tersangka SA adalah residivis Curanmor dan pernah ditahan Polsek Kenjeran pada tahun 2014 dengan dihukum selama 12 bulan pidana.
Dalam kasus ini, perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (BS02)











