Bicarasurabaya.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Dua di antaranya berinisial RK (23) dan FY (24) tahun. Kemudian dua lainnya yakni, AW (34), dan BD (30).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu di sebuah rumah kos di kawasan Putat Jaya, Surabaya.
Dari hasil laporan tersebut, kemudian petugas berhasil mengamankan dua orang pemuda penyalahgunaan narkotika yaitu FY dan RK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tangkap beserta barang buktinya pada sore hari di sebuah rumah kos,” kata Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono dalam keterangan resminya, Kamis (9/9/2021).
Kartono menjelaskan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sedotan plastik yang berisi satu poket serbuk sabu-sabu dengan berat total, 0,41 gram. Kemudian, dua buah ponsel milik tersangka.
Setelah penangkapan dua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan asal barang haram tersebut.
“Dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan AW yang diduga kuat sebagai bandar di Pasar Dukuh Kupang,” kata Kartono.
Dari AW, petugas akhirnya kembali berhasil mengamankan dua poket serbuk sabu seberat 2,97 gram. Lalu, satu unit sepeda motor, serta dua handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
Sedangkan tersangka BD, diketahui bertugas sebagai kurir sabu yang berhasil ditangkap di kediamannya beserta barang bukti berupa handphone.
“Masih ada satu lagi tersangka yang masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial AJ,” tutur Kartono. (BS02)









