Bicarasurabaya.com – Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman satwa yang dilindungi. Pengiriman satwa secara ilegal itu dilakukan dari Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), menggunakan kapal ferry menuju Kota Surabaya.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi mengatakan, untuk mengelabui petugas, pelaku menaruh burung ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua.
“Ada satu pelaku yang diamankan, pelaku bernama (inisial) MK (23), warga Ganting, Gedangan, Sidoarjo. Penangkapan dilakukan dini hari sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim,” kata Kombes Pol Arnapi dalam keterangan resminya, Kamis (26/8/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini bermula saat Ditpolairud mendapat informasi dari masyarakat terkait muatan dua unit truk di KM Dharma Ferry VII. Kedua truk mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi.
Ketika kapal bersandar di Dermaga Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, anggota Intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan.
“Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya. Disusul mobil berwarna abu-abu,” jelasnya.
Pada saat itu, Kombes Pol Arnapi menyebut, pihaknya menemui adanya kegiatan pemindahan muatan burung langka ke mobil.
“Terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil toyota Calya. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (BS02)











