Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 1 Miliar

- Publisher

Rabu, 16 Juni 2021 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap kasus penyelundupan benih lobster atau benur di Mapolda Jatim /foto: tangkapan layar

i

Konferensi pers ungkap kasus penyelundupan benih lobster atau benur di Mapolda Jatim /foto: tangkapan layar


Bicarasurabaya.com – Penyelundupan puluhan ribu benih lobster atau benur senilai Rp 1 Miliar berhasil digagalkan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dua pelaku yang terlibat diamankan. Keduanya berinisial WNT (33) dan RA (24), warga asal Watulimo, Trenggalek.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang mendapat informasi terkait jual beli benur di kawasan Tulungagung pada Sabtu (12/6/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke sana. Sekitar pukul 05.00 Wib, tim mengantongi informasi adanya pengiriman benur dengan mobil Yaris merah bernopol AE 1291 PC.

Baca Juga:  Modus Cari Anak Yatim, Wanita Paruh Baya Akhirnya Dibekuk Polsek Tegalsari

“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga sterofom berisi 30.500 benur, 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara,” kata AKBP Zulham di Mapolda Jatim, Selasa (15/6/2021).

Dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. RA berperan sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya. Jika memenuhi syarat, hasilnya dijual ke tersangka WNT. “Barang yang dijual ke tersangka WNT rencananya akan dijual ke Jakarta,” kata Zulham.

Baca Juga:  Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Kasus Sepanjang Tahun 2020

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka mempunyai 79 ribu benur. Sebanyak 30.500 mampu digagalkan penyelundupannya. Sedangkan 39 ribu benur telah terjual. Kerugian negara disebut ditaksir mencapai Rp 1 Miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin menambahkan, bahwa perbuatan kedua tersangka sudah melanggar hukum.

Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan jika jual beli dan ekspor benur dilarang. Dia menginstruksikan fokus budidaya.

“Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini 200 gram per ekor,” kata Muhlin.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Temukan Pengendara yang Hilang di Perairan Suramadu

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.

Serta dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar. (BS02)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB