Jaksa Gadungan Tidur di Hotel Enggan Bayar Akhirnya Diciduk Kejari Surabaya

- Publisher

Rabu, 3 Maret 2021 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdussomad (38) jaksa gadungan saat diamankan Tim Kejari Surabaya /Ist

i

Abdussomad (38) jaksa gadungan saat diamankan Tim Kejari Surabaya /Ist


Bicarasurabaya.com – Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamakan seorang Jaksa gadungan di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Senin (1/3/2021).

Pria bernama Abdussomad (38) tersebut, mengaku bekerja sebagai Jaksa di Surabaya dan tinggal hotel namun enggan untuk membayar.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengatakan, awal mula penangkapan terhadap Jaksa gadungan ini berawal dari pengaduan manajer hotel adanya dugaan oknum mengaku sebagai Jaksa. Oknum tersebut menginap di hotel dan masih menyisakan tagihan yang belum terbayar.

“Setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan diperoleh informasi bahwa oknum yang mengaku Jaksa tersebut bernama Abdussomad (38) dan beralamat KTP di Jalan Sambiarum Lor Surabaya,” kata Fathur Rohman dalam keterangan tertulis yang diterima Bicara Surabaya.

Oknum yang mengaku Jaksa tersebut, kata dia, tinggal di hotel bersama seorang driver yang sekaligus ajudan berinisial BT beserta istri dan kedua anaknya.

“Berdasarkan laporan pengaduan, Jaksa gadungan ini belum membayar tagihan hotel sebesar Rp 38 juta tertanggal hingga 26 Februari 2021 dan kerusakan TV sebesar Rp 4 juta,” katanya.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos

Namun, Fathur Rohman menyebut, setiap ditagih kekurangan pembayaran hotel, oknum yang mengaku Jaksa ini mengancam akan menutup hotel. “Oknum yang mengaku Jaksa tersebut mengaku belum dapat membayar tagihan Hotel dengan alasan LHKPN yang masih dibekukan,” terang dia.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, Tim Kejari Surabaya menemukan beberapa dokumen beserta barang bukti lain. Di antaranya, KTA kejaksaan palsu, KTP, SIM, Baju PDH Kejaksaan lengkap dengan atribut dan tanda pangkat, hingga tongkat komando.

Baca Juga:  Enam Tersangka Pembakaran Grahadi Ditetapkan, Kejari Surabaya Siapkan Jaksa Peneliti

Alhasil, Tim Kejari Surabaya kemudian membawa BT (Driver) dan Abdussomad ke Kantor Kejari Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Selanjutnya BT dan Abdussomad diserahkan ke Polrestabes Surabaya,” pungkasnya. (BS02)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB