Tinggal di Rumah Kos, Buronan Korupsi Tahun 2009 Ditangkap Tim Tabur Kejari Tanjung Perak

- Publisher

Senin, 8 Februari 2021 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yani Uti Puspita (kaos biru) saat ditangkap Tim Tabur Kejari Tanjung Perak /Ist

i

Yani Uti Puspita (kaos biru) saat ditangkap Tim Tabur Kejari Tanjung Perak /Ist


Bicarasurabaya.com – Satu persatu terpidana yang sudah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Kali ini, tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Tanjung Perak yang merupakan gabungan dari intelijen dan Pidsus berhasil menangkap DPO Tindak Pidana Korupsi perkara korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Dok Perkapalan Surabaya Tahun 2009 atas nama Yani Uti Puspita, Senin (8/2/2021).

“Ya tadi kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIb rumahnya di Jalan Banyu urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Surabaya,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M Ali Rizza ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Senin (8/2/2021).

Rizza mengungkapkan, sebenarnya penangkapan terpidana Yani Uti Puspita ini tak beda jauh dengan terpidana lainnya. Yakni, selalu memilih berpindah-pindah tempat tinggal.

Namun, untuk terpidana perkara korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PT Dok Perkapalan Surabaya Tahun 2009 ini cukup unik. Sebab, Yani lebih memilih tinggal di rumah kos-kosan sehingga tak perlu mengurus izin domisili ke perangkat daerah.

“Pencarian DPO (Yani Uti Puspita, red) sempat menyulitkan Jaksa karena terpidana berpindah-pindah dari tempat tinggal asal dan tidak lagi berdomisili di rumahnya dan memilih tinggal di kos-kosan,” ungkap Rizza.

Baca Juga:  Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu ke Dalam Kompresor

Nah, untuk memastikan kebenaran dari DPO yang sudah terendus bertempat tinggal di kos-kosan Jalan Banyu Urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Kamar No 2 Surabaya ini, pihaknya juga melibatkan perangkat kampung.

“Penangkapan disaksikan langsung oleh Ketua RT 5 RW 03 Banyu Urip Kecamatan Sawahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan terpidana sangat kooperatif,” jelasnya.

Usai ditangkap, terpidana langsung dijebloskan ke cabang rumah tahanan di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Baca Juga:  Tiga Orang Tersangka Diamankan Polisi Karena Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

“Terpidana selanjutnya langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan tes kesehatan selanjutnya dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa timur,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penangkapan terhadap Yani Uti merupakan Terpidana berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 dengan pindana penjara selama 5 Tahun dan denda 200.000,000.

Sementara untuk subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74. Yani Uti Puspita terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB