Sepanjang 2020, Ada 352 Kasus Hoax yang Telah Ditangani Polri

- Publisher

Minggu, 7 Februari 2021 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi berita hoax /net

i

Ilustrasi berita hoax /net


Bicarasurabaya.com – Pihak kepolisian menyoroti banyaknya berita bohong atau hoax terkait Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Sepanjang tahun 2020, polisi mencatat bahwa ada 352 kasus hoax terkait Covid-19 yang telah ditangani polisi.

“Data di tahun 2020 untuk berita hoaks ada 352 kasus yang kita tangani,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan resmi tertulis, Sabtu (6/2/2021).

Sebelumnya, Kadiv Humas memastikan pesan berantai alias boadcast message berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoaks atau palsu. Adapun pesan berantai tersebut, berisikan informasi lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan Presiden RI, Ir Joko Widodo.

Pesan tersebut juga mengimbau masyarakat menyediakan bahan makanan selama lockdown. Dan berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab kepada yang diketahui berada di luar rumah.

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” jelas Kadiv Humas.

Baca Juga:  Aktivitis LSM di Surabaya Dorong Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoax

Kadiv Humas mengingatkan, tindak pidana menanti para pelaku penyebaran hoaks mulai dari pasal 28 Ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE tentang penyebaran berita bohong di media elektornik termasuk medsos. Juga pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan pelaku penyebar hoaks diancam 10 tahun penjara.

Sementara untuk Ayat 2 tiga tahun penjara, serta Pasal 15 diancam dua tahun kurungan. Karenannya, Argo mengimbau masyarakat mendahulukan kebenaran sebuah berita. Terutama, yang banyak tersebar di medsos.

Baca Juga:  Kabar Hoax Penerbitan Uang Pecahan Rp200 Ribu Masih Beredar, Pelaku Bisa Dijerat Pidana?

“Kepada masyarakat semua untuk selalu ada cek and ricek berkaitan dengan informasi broadcast atau media sosial lain,” pungkas Kadiv Humas. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB