Nyambi Edarkan Sabu, Driver Ojol Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

- Publisher

Senin, 1 Februari 2021 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Ist

i

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Ist


Bicarasurabaya.com – Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (22/1/2021) lalu.

Pelaku bernama Yoyok Sulistyo (32), berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jl. Jenggolo III, Pucang, Kabupaten Sidoarjo. Sehari-harinya pelaku ini diketahui bekerja sebagai driver ojek online (ojol).

“Diduga (pelaku, red) melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Dari penangkapan pelaku ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 12 poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,6 gram, serta uang tunai Rp 1,1 juta.

“Kemudian satu buah buku tabungan BCA atas nama sendiri, satu buah HP merk Oppo A-53 warna hitam dan satu buah dompet warna hijau,” ungkap AKBP Memo.

Baca Juga:  472 Tersangka Curanmor dan 940 Kasus Narkoba Diungkap Polrestabes Surabaya

AKBP Memo menyatakan bakal terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku terkait lainnya. Hal ini sesuai dengan komitmen Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam upaya tegas memberantas peredaran narkotika.

“Untuk kepentingan penyidikan, (pelaku, red) dilakukan penahanan di Rutan (rumah tahanan) Polrestabes Surabaya,” pungkas dia. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB