Bicarasurabaya.com – Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (22/1/2021) lalu.
Pelaku bernama Yoyok Sulistyo (32), berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jl. Jenggolo III, Pucang, Kabupaten Sidoarjo. Sehari-harinya pelaku ini diketahui bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
“Diduga (pelaku, red) melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan pelaku ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 12 poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,6 gram, serta uang tunai Rp 1,1 juta.
“Kemudian satu buah buku tabungan BCA atas nama sendiri, satu buah HP merk Oppo A-53 warna hitam dan satu buah dompet warna hijau,” ungkap AKBP Memo.
AKBP Memo menyatakan bakal terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku terkait lainnya. Hal ini sesuai dengan komitmen Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam upaya tegas memberantas peredaran narkotika.
“Untuk kepentingan penyidikan, (pelaku, red) dilakukan penahanan di Rutan (rumah tahanan) Polrestabes Surabaya,” pungkas dia. (BS02)











