Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Kasus Jual Beli Benur Tanpa Dilengkapi Dokumen

- Publisher

Jumat, 22 Januari 2021 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirpolairud Polda Jatim, Kombespol Arnapi (kanan) menunjukkan foto barang bukti benur yang berhasil diamankan dari kedua tersangka /Ist

i

Dirpolairud Polda Jatim, Kombespol Arnapi (kanan) menunjukkan foto barang bukti benur yang berhasil diamankan dari kedua tersangka /Ist


Bicarasurabaya.com – Ditpolairud Polda Jatim menangkap 2 pelaku pedagang benur ilegal di dua kota berbeda, yakni Blitar dan Tulungagung. Ribuan bibit lobster jenis pasir dan mutiara yang diamankan dari kedua tersangka ini rencananya akan dijual ke pembeli.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombespol Arnapi menyatakan, dua tersangka berinisial CAN (24) asal Blitar, dan IMA (38) Tulungagung, membeli dari nelayan serta mencari sendiri di laut untuk dijual ke pembeli.

“Pelaku melakukan pembelian benih lobster kepada nelayan di pantai Blitar dan juga melakukan penangkapan dengan menggunakan keramba di perairan Tulungagung,” kata Kombespol Arnapi kepada awak media di kantor Ditpolairud Polda Jatim, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (22/1/2021).

Ia menjelaskan, kedua tersangka ini melakukan jual beli benur yang jumlahnya mencapai 3.149 ekor tanpa dilengkapi dokumen resmi, beserta izin dari pemerintahan.

“Kemudian hasil tangkapan tersebut ditempatkan dengan menggunakan kantong plastik yang telah diberi oksigen, selanjutnya benih lobster tersebut dijual kembali kepada pembeli yang berada di daerah Tulungagung,” ujar Arnapi.

Dari tersangka CAN, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti bibit lobster kurang lebih untuk jenis pasir sebanyak 1.761, dan jenis mutiara hanya ada 20 ekor. Sedangkan IWA, sebanyak 1.368 benur dengan rincian jenis mutiara 175, dan pasir sebanyak 1.963 ekor.

Baca Juga:  Pelaku Pengunggah Berita Hoax Kasdim Meninggal Seorang Narapidana

Pihaknya memastikan bahwa Ditpolairud Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus ini. Saat ini polisi masih mengejar calon pembeli dari keduanya.

“Kita akan terus kembangkan, karena memang mereka ini penjual dan juga adanya 1 pemetik langsung, artinya pengambil benur tersebut di laut,” tegasnya

Arnapi juga mengimbau kepada warga pesisir, terutama para nelayan, agar memperhatikan kelengkapan dalam melakukan transaksi jual beli benih lobster atau benur ini. Sebab, jika benur tidak memiliki izin lengkap, tentunya menyalahi Undang-undang.

Baca Juga:  Bid Propam Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggota

“Jadi itu sementara keterangan yang saya berikan, semoga masyarakat semakin paham jika melakukan perdagangan benur ini harus dilengkapi dengan ijin-ijin dari pemerintah,” terangnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan pasal 92 UU RI Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor : 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (BS02).

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB