Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Kasus Sepanjang Tahun 2020

- Publisher

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Tanjung Perak /Ist

i

Konferensi pers pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Tanjung Perak /Ist


Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkracht dari kasus yang sudah diproses sepanjang tahun 2020.

Pemusnahan barang bukti ini digelar di Halaman Kantor Kejari Tanjung Perak, Jl Kemayoran Baru No. 1, Krembangan Kota Surabaya, Selasa (12/1/2021).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu-sabu seberat 8.793,586 gram beserta alat hisap, serta 110 butir pil extacy atau setara 80,82 gram.

“Kemudian, satu kaleng khong guan berisi 4 buah kantong plastik dan 1 plastik kecil berisi pil double L dengan jumlah 4.000 butir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Wahyu Sabrudin dalam konferensi pers, yang berlangsung virtual, Selasa (12/1/2021).

Tak hanya itu, Wahyu menyebut, Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan BB perkara yang melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. “Satu perkara (UU Darurat, red) dengan jumlah satu buah senjata tajam jenis pisau,” ungkap dia.

Baca Juga:  Berita Foto: Merayakan Hari Kemenangan di Tengah Genangan

Sedangkan perkara yang melanggar Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), terdiri dari 13 perkara. Dengan rincian, kertas rekapan togel, bolpoin, ATM, buku tabungan, handphone.

Selama periode bulan Januari – Desember 2020, pihaknya juga telah memusnahkan barang bukti berupa narkotika. Di antaranya adalah sabu-sabu sekitar 19,541,089 gram, beserta alat hisap.

“Lalu, 19 koli berisi pil double L sebanyak 1.903.000 butir,” tutup Kajari. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB