Edarkan Sabu di Tempat Kos, Polisi Amankan Dua Pria di Surabaya

- Publisher

Rabu, 6 Januari 2021 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Ist

i

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Ist


Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy pada Rabu (30/12/2020) lalu. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berlokasi di kos kawasan Wonorejo, Tegalsari Surabaya.

Keduanya yakni berinisial FF (32), seorang pengangguran dan AM (29) pekerja serabutan. Kedua budak sabu ini diketahui tinggal di kawasan Wonorejo, Tegalsari Surabaya.

“Modus operandi tersangka menjual dan memiliki narkotika jenis sabu dan mengedarkan di tempat kos,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian dalam keterangan tertulis yang diterima Bicara Surabaya, Rabu (6/1/2021).

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, 1 plastik klip berisi 4 plastik isi kristal sabu dengan berat total 3,6 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip berisi 18 plastik isi kristal sabu dengan berat 4,9 gram beserta bungkusnya, serta 1 butir pil extacy warna hijau dengan berat 0,61 gram beserta bungkusnya.

Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari kedua tersangka /Ist
Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari kedua tersangka /Ist

Di samping itu, 1 buah pipet kaca bekas berisi kerak sabu dengan berat 1,9 gram dan 2 buah alat hisap sabu juga berhasil diamankan Polisi dari tangan kedua tersangka.

Baca Juga:  Jatim Diguncang Gempa, Tim Diterjunkan untuk Evakuasi dan Lakukan Tanggap Kebencanaan

“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata AKBP Memo.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, AKBP Memo menyatakan bakal terus mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku-pelaku terkait lainnya.

“Untuk kepentingan penyidikan (pelaku, red) dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya,” tandasnya. (BS02)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB