Bawaslu Surabaya Rekomendasikan PSU di Satu TPS Kertajaya, Kenapa?

- Publisher

Minggu, 13 Desember 2020 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan layar surat Bawaslu Surabaya terkait rekomendasi PSU /Ist

i

Foto tangkapan layar surat Bawaslu Surabaya terkait rekomendasi PSU /Ist


Bicarasurabaya – Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng.

Pasalnya, Bawaslu menemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) tetapi melakukan pemungutan suara tanpa disertai formulir A5.

Surat rekomendasi Bawaslu Surabaya bernomor 476/K.JI-38/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 tersebut, ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya yang ditandatangi langsung Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Gubeng dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi melakukan pemungutan suara tanpa disertai formulir A5 atas nama HS (inisial, red) sebagai anggota KPPS dan HN (inisial, red) sebagai warga dan istri dari HS di TPS 39 – Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng,” begitu isi dalam poin kedua surat rekomendasi PSU yang diterima Bicara Surabaya.

Baca Juga:  Pilkada Surabaya Berlangsung Aman, Kapolda Ucapkan Terima Kasih

Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 yang pada pokoknya disebutkan bahwa “Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan lebih dari seorang yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”.

Di samping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 yang pada pokoknya “Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”.

Baca Juga:  Dari Rumahnya, Bu Risma Long March Jalan Kaki Menuju TPS

“Sehubungan dengan angka (poin) 2, maka kami menyampaikan kepada KPU Kota Surabaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-39 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis dalam poin ketiga surat rekomendasi Bawaslu tersebut. (BS02)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB