Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Tambang Nikel

- Publisher

Sabtu, 5 Desember 2020 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda bukti laporan kepolisian beserta tersangka saat diamankan di Mapolda Jatim /Ist

i

Tanda bukti laporan kepolisian beserta tersangka saat diamankan di Mapolda Jatim /Ist


Bicarasurabaya.com – Polisi akhirnya menetapkan Christian Halim sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pembangunan infrastruktur perusahaan tambang nikel.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Christeven Mergonoto terhadap Christian Halim ke Polda Jatim dengan nomor laporan LP-B/ 540/VII/RES1.11/2020/UM/SPKT atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 278 dan 372 KUHP.

“Kasus yang dilaporkan terkait penipuan infrastruktur tambang. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim,” kata Reza Wendra Prayogo kuasa hukum Christeven Mergonoto dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (5/12/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reza menjelaskan, kasus ini bermula ketika kliennya Christeven Mergonoto diajak bekerjasama mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM) bersama Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Genta Putra.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Kasus Jual Beli Benur Tanpa Dilengkapi Dokumen

PT CIM ini adalah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara.

Kemudian, untuk menjalankan operasional ditunjuklah Christian Halim selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multi Prosper Mineral (MPM) sebagai kontraktor dan tertuang dalam kontrak janji kerjasama pada 26 Desember 2019. Christian Halim kemudian mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 20,5 miliar dengan standar dan spesifikasi terbaik.

Tak hanya itu, Christian Halim juga menjanjikan dapat menghasilkan 100.000 Metrik Ton (MT) Nikel per bulan jika perusahaan sudah berjalan dan beroperasi.

Baca Juga:  Pelaku Jambret yang Meresahkan Warga Surabaya Akhirnya Diringkus, Ini Wajahnya!

“Pengajuan itu akhirnya dituruti oleh klien kami sesuai dengan bukti transfer yang telah disetorkan,” ungkap Reza.

Namun, seiring berjalannya waktu, proses pembangunan infrastruktur dan capaian hasil tidak sesuai dengan yang diinginkan. Kenyataanya, jumlah produksi nikel sangat jauh dari target yang dijanjikan karena hanya menghasilkan 20.000 MT selama tiga bulan.

Tak hanya itu, Reza menyebut, laporan evaluasi hasil kinerja pembanguan infrastruktur ternyata hanya senilai enam miliar saja. Hal ini tentunya sangat jauh dengan anggaran yang diajukan untuk pembangunan proyek infrastruktur yaitu senilai Rp20,5 miliar.

“Ternyata hasilnya hanya 20 ribu metrik ton selama tiga bulan sangat jauh dari target dan akhirnya dihentikan. Sedangkan hasil konsultasi dengan kontraktor pembanding, ternyata nilai proyek infrastruktur tersebut juga tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Karena itu klien kami meminta pertanggungjawaban,” tegasnya.

Baca Juga:  Jaksa Gadungan Tidur di Hotel Enggan Bayar Akhirnya Diciduk Kejari Surabaya

Dengan sejumlah temuan dan hasil audit tersebut, PT CIM mengalami kerugian yang cukup besar karena hasil produksi jauh dari target dan pembangunan infrastruktur tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.

Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada tanggal 14 Juli 2020 lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menahan Christian Halim serta menetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB