Pemkot Surabaya Terus Permudah Izin Operasional Satuan Pendidikan

- Publisher

Kamis, 29 Oktober 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Kota Surabaya/Redaksi

i

Balai Kota Surabaya/Redaksi


Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya untuk memberi kemudahan dalam setiap layanan pendidikan. Salah satunya terkait perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Di Kota Surabaya, satuan pendidikan formal atau nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari wali kota.

Sesuai dengan Perwali ini, lanjut Supomo, wali kota melimpahkan kewenangan pemberian izin penyelenggaran pendidikan kepada Kepala Dispendik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izin penyelenggaraan pendidikan ini meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” terangnya.

Baca Juga:  Daftar Nama Pejabat Tinggi Satpol PP Surabaya Pasca Penerapan SOTK Baru Tahun 2022

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menyatakan, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap 6 bulan. Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun, lembaga berkareditasi B tiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditas A tiap 3 tahun. “Ini sesuai dengan Perwali Nomor 47 tahun 2013,” katanya.

Supomo mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan dan masukan dari satuan pendidikan, maka proses daftar ulang izin operasional satuan pendidikan dipermudah. Pada proses sebelumnya, ketika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk unggah ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional.

Baca Juga:  Ribuan Pelajar Semarakkan Gebyar Hari Anak Nasional di Surabaya

“Sekarang kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” tegasnya.

Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menambahkan, saat ini, satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas-berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online. Bila tidak ada perubahan pada berkas tersebut, satuan pendidikan tinggal daftar ulang menggunakan akun masing-masing dan mencetak sendiri bukti daftar ulang tersebut.

“Namun, jika ada perubahan berkas, satuan pendidikan harus upload berkas perubahan,” ujarnya.

Meskipun demikian, lanjut Aji, pihaknya juga membuka posko pelayanan di Dispendik Kota Surabaya bila ada masyarakat yang masih kebingungan soal mengurus izin. Masyarakat bisa tanya jawab langsung kepada petugas yang kompeten.

Baca Juga:  Perhatian! Ini Warning KPK untuk Para Pengembang di Surabaya

Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Harapan Siti Romlah menjelaskan, selama ini mengalami kendala IT dalam mengurus perpanjangan izin operasional. Setelah dipelajari terus, proses itu menjadi ringan. Dengan adanya tidak perlu upload berkas kembali, maka proses perpanjangan izin operasional lembaga jadi mudah.

“Alhamdulillah sudah mudah sekarang,” katanya saat ditemui di posko pelayanan Dispendik Kota Surabaya.

Sekretaris Paguyuban Bunda Pos PAUD Terpadu (PPT) Srikandi Kecamatan Semampir, Dian Anwari mengungkapkan, saat mendatangi posko, dirinya menanyakan izin operasional lembaga yang belum keluar-keluar.

“Ternyata memang tidak ada masalah dan sudah keluar. Kami jadi lega,” pungkasnya. (BS01)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB