Kegiatan “Roadshow Online Berenerji” Risma Sudah Izin Gubernur

- Publisher

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Irvan Widyanto /Ist

i

Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Irvan Widyanto /Ist


Bicarasurabaya.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, memastikan jika Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan “Roadshow Online Berenerji” pada, Minggu (18/10/2020).

Kepastian itu disampaikan Irvan, untuk menepis kabar jika Wali Kota Risma yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut telah melanggar aturan kampanye.

“Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020,” jelas Irvan, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Soal surat pengajuan cuti kampanye Wali Kota Risma tersebut, lanjut Irvan, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan diberi penjelasan.

Salah satu keterangannya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.

“Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu,” terang Irvan.

Baca Juga:  Diresmikan Bu Mensos, Historisma Buka Cabang Kedua di Royal Plaza Surabaya

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (BPB dan Linmas) Kota Surabaya ini menjelaskan, jadwal kampanye Wali Kota Risma hampir semua dilaksanakan pada hari libur Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Hanya ada satu hari kerja yang ikut kampanye, yakni pada 10 November 2020. Pengajuan izin cuti 10 November 2020 kini sedang diproses oleh Pemprov Jatim.

Ia menyebut, sebelum Wali Kota Risma mengajukan izin cuti kampanye untuk pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji, wali kota perempuan pertama Surabaya itu terlebih dulu menerima surat tugas dari DPC PDI Perjuangan untuk menjadi juru kampanye (jurkam).

Baca Juga:  Ditunjuk Presiden Jadi Mensos, Ini Pesan Bu Risma untuk Warga Surabaya

“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” tandasnya. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB