Bicarasurabaya.com – Polda Jawa Timur membongkar komplotan pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Lima tersangka ditangkap dalam jaringan yang beraksi lintas provinsi.
Para pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang mengganjal mesin ATM, mengalihkan perhatian korban, mengintip PIN, hingga menjadi pengemudi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Resmob Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lima orang tersangka telah kami amankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” kata Abast, Kamis (1/10/2026).
Lima tersangka yakni DD warga Cilegon sebagai eksekutor pengganjal ATM, MW warga Tanggamus sebagai pengalih perhatian, AS warga Bandung sebagai pengintip PIN, serta ADS warga Sumedang dan YA warga Pesawaran sebagai pengemudi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur mengatakan komplotan tersebut lebih dulu memilih ATM yang menjadi sasaran. Lubang kartu kemudian diganjal menggunakan potongan tusuk gigi kayu.
Saat kartu korban mengalami kendala, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Dalam situasi itu, kartu korban ditukar dengan kartu lain yang sejenis.
Pelaku lainnya kemudian mengintip PIN yang dimasukkan korban.
“Perhatian korban dialihkan saat menggunakan mesin ATM, sementara pelaku lainnya mengintip PIN,” ujar Jumhur.
Setelah menguasai kartu dan PIN, pelaku menggunakan rekening korban untuk mengambil uang.
Mereka antara lain menyasar ATM di area minimarket. Lokasi tersebut dinilai memudahkan pelaku mengamati calon korban dan situasi sekitar.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan komplotan biasanya bergerak dalam kelompok kecil, terdiri dari dua hingga tiga orang.
Jika saldo korban relatif kecil, uang ditarik langsung melalui ATM. Untuk nominal lebih besar, uang dipindahkan ke sejumlah rekening penampung.
Hasil penyidikan menunjukkan kelompok tersebut beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur, di antaranya Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang.
Salah satu aksi terjadi di ATM wilayah Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Korban mengalami kerugian Rp7,85 juta.
Di Probolinggo, kerugian korban mencapai sekitar Rp100 juta.
“Dari pengembangan, terdapat kejadian di wilayah lain. Salah satunya di Probolinggo dengan nilai kerugian korban sekitar Rp100 juta,” kata Fauzi.
Polisi menyebut para tersangka merupakan residivis kasus serupa. Mereka berpindah-pindah daerah dan tidak menetap lama setelah beraksi.
Usai beraksi, para pelaku berpencar ke daerah masing-masing. Mereka kembali berkumpul ketika hendak menentukan sasaran berikutnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tusuk gigi kayu, gergaji kecil, kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, dan satu unit Toyota Avanza.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian, korban, dan pihak lain yang terlibat.
Kelima tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat tidak sembarang menerima bantuan ketika kartu ATM mengalami kendala.
Warga juga diminta tidak memberikan PIN kepada siapa pun dan selalu menutup keypad saat memasukkan PIN.
“Apabila kartu mengalami kendala atau macet, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jangan pernah memberitahukan PIN kepada siapa pun,” kata Abast.
Jika kartu tertahan atau ada kejanggalan pada mesin ATM, masyarakat diminta menghentikan transaksi dan segera menghubungi layanan resmi bank atau kepolisian. (BS/za)






