Modus KUR Fiktif BNI Jember: Warga Buta Huruf, Foto di Ladang Tersangka

- Publisher

Jumat, 18 September 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka mencari warga buta huruf untuk dijadikan modus pengajuan KUR Fiktir. (Foto: Istimewa)

i

Tersangka mencari warga buta huruf untuk dijadikan modus pengajuan KUR Fiktir. (Foto: Istimewa)

Bicarasurabaya.com – Warga buta huruf disebut menjadi sasaran dalam dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember. Data kependudukan mereka dikumpulkan untuk pengajuan kredit, lalu calon debitur difoto di ladang hingga kandang kambing milik tersangka sebagai bukti seolah-olah memiliki usaha.

Modus tersebut terungkap dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap Siti Kholijah, Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Siti baru ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro BNI Jember periode 2021-2023.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, warga terlebih dahulu diminta menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Data itu kemudian digunakan untuk pengajuan KUR tanpa memastikan calon debitur benar-benar memiliki usaha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melengkapi persyaratan, warga yang namanya digunakan sebagai debitur difoto di lokasi usaha yang sebenarnya bukan milik mereka.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Khofifah Sidak Pasar Tradisional: Cabai Tembus Rp 85 Ribu

“Untuk Ternak Maharani, debitur difoto di kandang kambing milik tersangka Siti Kholijah. Sedangkan untuk PT Berlian, debitur difoto di ladang jagung dan pepaya milik tersangka Siti Kholijah,” kata Punia saat konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026) malam.

Setelah proses pengumpulan data dan foto, para calon debitur diarahkan menandatangani dokumen pengajuan kredit di rumah Siti Kholijah.

Masalahnya, mereka disebut tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapat penjelasan mengenai isi dokumen. Punia menyebut sebagian besar debitur bahkan buta huruf.

“Selanjutnya mereka diminta menandatangani berkas-berkas permohonan kredit dan tidak diberi kesempatan untuk membacanya atau tidak diberi penjelasan tentang isi dokumen yang ditandatangani. Banyak debitur yang buta huruf,” ujarnya.

Warga kemudian diberi uang sekitar Rp 1 juta dengan dalih bantuan sosial.

Setelah KUR cair, buku rekening dan kartu ATM tidak dikuasai warga yang namanya tercatat sebagai debitur. Keduanya diserahkan kepada Siti Kholijah untuk kemudian dicairkan melalui Agen BNI 46 yang dikelola R, anak Siti.

Baca Juga:  Rp 9 Miliar Uang Judi Online Disetor Kejari Surabaya ke Kas Negara

Dana hasil pencairan selanjutnya dikelola Siti. Menurut penyidik, uang tersebut antara lain digunakan untuk menutup tunggakan kredit bermasalah milik CA lain agar pengajuan kredit baru dapat dilakukan kembali.

Dalam skema PT Ternak Maharani, Siti Kholijah tercatat mengajukan 98 debitur dengan nilai pengajuan Rp 45 juta per orang.

Dari pengajuan tersebut, dana yang dicairkan mencapai Rp 4.252.504.619. Seluruh kredit tersebut disebut dalam kondisi macet dengan outstanding per November 2024.

Atas dugaan perbuatan Siti bersama MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 6,14 miliar.

Sedangkan total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 mencapai Rp 41.487.138.481 atau sekitar Rp 41,48 miliar. Angka itu berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026.

Baca Juga:  Kejahatan Jalanan Surabaya Didominasi Curanmor, Ratusan Pelaku Ditindak

Kejati Jatim menetapkan Siti Kholijah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Dengan penetapan Siti, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Mereka adalah MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku CA CV Jawara Tani, IS selaku CA CV Idris Adnan Jaya (IAJ), HN selaku CA PT Niram, dan Siti Kholijah selaku CA PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Siti ditahan di Rutan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 17 September hingga 3 Oktober 2026.

Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Kejati Jatim untuk mengungkap rangkaian penyaluran KUR yang menyebabkan dugaan kerugian negara Rp 41,48 miliar. (BS/za)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru